Cari Berita berita lama

Rahardi Ramelan Pecat Pengacaranya

Jumat, 12 April 2002.
Rahardi Ramelan Pecat PengacaranyaJakarta, 12 April 2002 09:44

Terdakwa kasus korupsi dana non-budjeter Bulog Rahardi Ramelan sejak Selasa (9/4) menarik surat kuasa tim pengacaranya yang terdiri dari OC Kaligis, Yan Juanda Saputra dan tujuh rekan mereka.

"Saya sungguh-sungguh tidak punya maksud lain semata-mata demi menyelamatkan diri dari segala tuntutan sekaligus membersihkan nama baik akibat dari musibah yang saya hadapi ini," kata Rahardi dalam surat tertanggal 9 April yang ditujukan kepada para penasehat hukumnya.

Yan Juanda kepada pers di Jakarta, Kamis mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya merupakan hak Rahardi Ramelan dan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Mungkin beliau stres karena sudah menjalani penahanan sejak 28 Februari 2002, walau kami sudah lima kali mengajukan penangguhanpenahanan. Kalau belum dikabulkan penangguhannya itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami sendiri terima keputusan Rahardi dengan lapang dada," kata Yan.

Yan belum tahu siapa yang menjadi penasehat hukum Rahardi selanjutnya, namun ia mengemukakan harapannya agar pengacara tersebut bisa berbuat lebih banyak daripada dirinya dan rekan-rekan.

Ketika wartawan bertanya apakah Yan dan rekannya kecewa, ia menjawab, "Secara profesional kami terima keputusan itu, kita tidak kecewa dan itu biasa terjadi, kami siap bantu Rahardi Ramelan kapanpun diperlukan."

Rahardi dalam suratnya itu tetap minta kesediaan para mantan penasehat hukumnya untuk memberi nasehat dan saran.

Sebelumnya, penggantian kuasa hukum juga dilakukan Akbar Tandjung, terdakwa penyalahgunaan dana non-budjeter lainnya.

Mantan Mensesneg yang kini Ketua DPR RI itu memberhentikan Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul dan Tommy Sihotang. Kemudian dia menunjuk Amir Syamsuddin, Deni Kailimang dan Mohammad Assegaf. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment