Selasa, 22 April 2008.
LKK Simpulkan Perlu Amandemen Kelima UUD '45
JAKARTA--Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) telah selesai mengkaji hasil empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kesimpulan LKK, perlu amandemen kelima konstitusi ini. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan konsultasi dengan MPR dalam waktu dekat agar tak lagi terjadi persepsi keliru. ''UUD 1945 berisi berbagai kepentingan politik bangsa jangka panjang dan bukan diisi kepentingan politik jangka pendek. Itulah yang kami harapkan kajian selanjutnya,'' kata Ketua LKK, Prof Sri Soemantri, usai melaporkan hasil kajiannya kepada Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4). LKK bermula dari Komisi Konstitusi yang diberi tugas melakukan kajian komprehensif atas perubahan UUD '45 oleh MPR. Hasil kajian itu telah disampaikan kepada MPR pimpinan Amien Rais. Anggota tim ini kemudian membentuk LKK. Menurut Albert Hasibuan, anggota LKK, pengkajian konstitusi didasarkan pada keinginan agar lebih konstitutif dan berlaku ratusan tahun. Dalam!
amandemen keempat juga terjadi desakralisasi konstitusi. Namun, ada kelemahan-kelemahan yang wajib diperbaharui dan dibentuk satu konstitusi yang lebih baik. ''Kita membicarakan ada inkonsistensi yuridis dan teoritis dalam arti muatan UUD sekarang. Ada kekacauan struktur dan sistematika dari UU sekarang ini. Pasal-pasalnya multiintepretasi,'' sambung Albert. Presiden mengakui keadaan politik tidak terlalu positif untuk dijalankan. Perlu ada perubahan yang berlaku panjang dan seimbang dalam konteks check and balances yang baik agar tak ada yang merasa terikat kaki tangannya dalam menjalankan berbagai program. ''Supaya tidak kontraproduktif, perlu dilakukan persamaan persepsi. Untuk mengkaji, menelaah, memberikan masukan itu adalah bagian dari masyarakat. Perubahan itu adalah wewenang MPR,'' kata Mensesneg Hatta Rajasa.
(wed )
No comments:
Post a Comment