Cari Berita berita lama

Republika - Limbah RS tak Terkelola dengan Baik

Kamis, 20 September 2007.

Limbah RS tak Terkelola dengan Baik












BANDUNG -- Sampai saat ini limbah medis belum dikelola secara baik dan sesuai standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Limbah tersebut bisa membahayakan kesehatan pasien, pegawai, dan masyarakat. Untuk itu, pertama kalinya di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembangkan insegenerator untuk pengelolaan limbah medis. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Agus Rachmat, dalam acara dialog bersama Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), di Bandung, pekan lalu. Hingga kini, pengelolaan limbah medis dan nonmedis di rumah sakit dicampur. ''Ini berbahaya, apalagi potensi limbah medis di Jabar mencapai 23 ton per hari,'' katanya menjelaskan. Limbah itu pun disimpan di tempat penyimpanan yang tidak layak. Di sejumlah rumah sakit, limbah bekas operasi disimpan di dekat instalasi air. Akibatnya, potongan tubuh, darah, dan bahan kimia di rumah sakit bisa mengontaminasi air. Persoalan lainnya, alat angkut untuk tr!
ansportasi limbah medis tidak memadai. Bahkan, tidak adanya sistem pembuangan limbah yang ramah lingkungan. ''Untuk pegawai pun, tidak ada panduan keselamatan dalam pemakaian alat oleh pegawai,'' cetus dia. Selama ini, sambung Agus, pengelolaan limbah yang dilakukan rumah sakit adalah dengan pembakaran secara langsung. Diakuinya, sejumlah rumah sakit besar sudah mempunyai insegenerator, namun belum memenuhi standar. Limbah itu dimasukkan ke dalam cerobong asap lalu dibakar. Agus mengakui pengolahan limbah medis tidak murah dan tidak mudah. Karena itu, diperlukan sejumlah investasi dan penerapan serta alih teknologi yang memadai dalam menjalankan sistem ini. Untuk itu, Pemprov Jabar mengembangkan teknologi ini dengan menarik investor dari Malaysia. Pihaknya akan membangun empat insenerator di Karawang dengan dana Rp 187 miliar. Untuk langkah awal akan dibangun satu insenerator berkapasitas 12 ton dengan kebutuhan dana Rp 63 miliar. Langkah yang sudah dilakukan dengan inve!
stor, Pantai Medivest Sdn Bhd yakni pembuatan uji kelayakan, m!
aster pl
an pengelolaan limbah medis dan limbah B3. Pada 2007 ini, telah mencapai tahap implementasi dengan menyelesaikan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diharapkan disetujui menteri lingkungan hidup. Setelah semua proses ini dilalui, pihaknya sudah bisa melakukan uji coba sekitar Desember 2007. Untuk sementara, Agus mengatakan, pengguna teknologi ini adalah rumah sakit swasta. Pihaknya belum berani bekerja sama dengan RS milik pemerintah. Pasalnya, ada Peraturan Presiden No 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang menyatakan bahwa kegiatan yang mengikutsertakan pihak ketiga harus melalui tender. ''Ini membuat kami khawatir, jadi sementara hanya rumah sakit swasta saja,'' cetus dia. Hasil pembakaran limbah medis akan berbentuk residu. Dari 12 ton limbah medis, residu yang dihasilkan sebanyak lima persennya. ren
( )

No comments:

Post a Comment