Cari Berita berita lama

Republika - KPK Bidik Surat Lunas BLBI

Kamis, 23 Oktober 2008.
2008-10-23 07:31:00
KPK Bidik Surat Lunas BLBI


Jaksa senior memimpin empat tim khususJAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membedah ulang dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Latar belakang penerbitan surat keterangan lunas (SKL) para penerima dana (obligor) BLBI akan ditelusuri lagi.''Kami juga ingin mendalami bagaimana terbitnya SKL,'' kata Ketua KPK, Antasari Azhar, saat menggelar konferensi pers, di sela-sela rapat pleno gelar perkara BLBI di KPK, Rabu (22/10).Penelusuran tanda bukti para obligor bebas dari jerat hukum itu, kata Antasari, merupakan salah satu prioritas KPK mendalami lagi perkara dugaan korupsi BLBI. Ada tiga jenis perkara BLBI lain yang juga menjadi pusat perhatian KPK.Dia merinci, sedikitnya ada sembilan bank penerima BLBI yang diberi SKL. Perkara hukum yang menjerat bank-bank itu juga telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). ''Ini yang sedang didiskusikan, termasuk BDNI dan BCA,'' ungkapnya.Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan BCA adalah bank peneri!
ma BLBI yang dulunya dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim dan Antony Salim. Antasari berjanji bertindak tegas jika ditemukan kesalahan penerbitan SKL. KPK tak ragu membawa kasus itu ke proses hukum berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.Penyimpangan itu akan menjadi dasar untuk membuka kembali perkara BLBI yang telah dipetieskan. Tidak tertutup kemungkinan pula, kesalahan penerbitan SKL bisa menjadi awal pengusutan kasus baru.Semua pihak yang diduga terlibat akan diusut. Tapi, bila tidak ditemukan kesalahan, KPK akan konsisten dengan menyatakan tak ada masalah dengan penerbitan SKL dan perkara BLBI dihentikan. ''Tidak akan dibicarakan lagi.''Untuk menguak dokumen-dokumen yang tersangkut BLBI, KPK telah membentuk empat tim khusus yang dikoordinatori para jaksa senior. Empat tim bentukan KPK itu akan bekerja secara simultan mulai hari ini bersama tim Kejakgung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus), Marwan Effendy.Rekomendasi bedah dokumen t!
im, lanjut Antasari, akan menjadi dasar bagi KPK menyusun lang!
kah beri
kutnya, yakni menyerahkan kembali kepada Kejakgung dengan melakukan supervisi. ''Kalau nanti ternyata berlarut-larut, baru kita ambil alih. Ini amanah undang-undang.''Di tempat yang sama, Marwan berjanji untuk bersikap terbuka dengan menyerahkan semua dokumen perkara BLBI. ''Kejakgung sudah membuka diri. Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi. Seluruh dokumen yang kita punya akan diberikan demi kepentingan bangsa.''Pengusutan kembali perkara BLBI, kata anggota DPR, Ade Daud Nasution, dapat dimulai dari kasus BDNI milik Sjamsul Nursalim dan BCA punya Antony Salim. KPK juga bisa mempertimbangkan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang melibatkan orang terdekat Sjamsul, Artalyta Suryani.Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, menambahkan, gelar perkara BLBI oleh KPK dan Kejakgung semestinya bukan untuk mencari-cari alasan penanganan BLBI selanjutnya. ''Ini harus ada kelanjutan dan mesti berujung pada pengambilalihan BLBI oleh KPK. Pengambilalihan BLBI oleh KPK a!
dalah harga mati.''Koordinator Bidang Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, semua alasan, penolakan, dan retorika BLBI seharusnya dikonkretkan dalam bentuk penerbitan surat perintah penyelidikan oleh pimpinan KPK.KPK tak perlu terpengaruh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak praperadilan penghentian perkara (SP3) Sjamsul Nursalim. ''SP3 adalah produk administrasi kejaksaan yang tidak berhubungan dengan kewenangan KPK.'' ade/antEmpat Tim Pengusut BLBI1. Tim pertama diketuai Rudi MargonoTugas: Membedah dokumen BLBI yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Tim ini diketuai Rudi Margono. KPK akan menjadi supervisi, khususnya untuk eksekusi. Utamanya, pengembalian uang pengganti atau aset dalam perkara itu. Ada sembilan perkara (bank) dalam kelompok ini.2. Tim kedua diketua Sarjono TurinTugas: Membedah perkara BLBI yang dihentikan oleh kejaksaan karena bank-bank obligor telah memperoleh surat keterangan lunas (S!
KL). Ketua: Sarjono Turin. Ada sembilan bank, termasuk BDNI Sj!
amsul Nu
rsalim dan BCA Antony Salim. KPK sebagai supervisi, dengan penekanan mencermati oknum pejabat pemerintah atau penegak hukum yang menyimpangkan terbitnya SKL.3. Tim ketiga diketua SuwarjiTugas: Membedah kasus BLBI yang dihentikan kejaksaan pada tahap penyelidikan lantaran tak ditemukannya kerugian negara atau tindak pidana. Ketua: Suwarji. Para obligor diketahui telah mengembalikan utang BLBI kepada negara. Utang yang dibayar obligor dihitung kembali, apakah sesuai dengan kewajiban atau tidak.4. Tim keempat diketuai Mochammad RumTugas: Menangani perkara BLBI yang diserahkan ke Menteri Keuangan. Ketua: Mochammad Rum. Menkeu bertugas menagih utang obligor yang belum dipenuhi. Akan dilihat bagaimana proses pengembaliannya. Ada delapan bank dalam kelompok ini. (-)

Index Koran

No comments:

Post a Comment