Cari Berita berita lama

Republika - Dua Mobil Mewah Disita

Jumat, 9 Mei 2008.

Dua Mobil Mewah Disita












JAKARTA-- Kantor Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyita dua unit mobil mewah Mercedes Benz tipe S430 dan Lexus tipe LS 430 senilai Rp3,2 miliar asal Singapura. Pelaku memalsukan dokumen dengan memberitahukan barang itu berupa catridge komputer 385D sebanyak 26 pallets. Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok, Kusheri Supriyatna, mengatakan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka. Pihak Bea Cukai belum dapat memberitahukan nama ataupun inisial sembilan tersangka tersebut. Alasannya, demi keamanan penyelidikan. Aparat masih melakukan pengembangan untuk memeriksa pengelola Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), pihak pelayaran, sekuriti serta pegawai lapangan peti kemas. "Kemungkinan masih ada yang terlibat," ujarnya, kemarin (8/5). Menurut Kusheri, kasus ini terungkap berkat operasi intelijen Bea Cukai Tanjung Priok pada pertengahan April lalu. Ketika itu ada informasi akan ada impor dari Singapura ke Indonesia dengan modus !
pemalsuan dokumen. ''kami langsung menyelidiki dan mengambil tindakan preventif dengan melakukan penjagaan di sekitar tempat penumpukan kontainer Jakarta Internasional Container Terminal (JICT)," katanya. Menurut Kusheri, pada 5 Mei lau, pihaknya mengetahui ada pergerakan kapal Santa Isabela VOY 041 S dari Singapura masuk ke JICT yang dicurigai berisi barang ilegal. "Rekaman CCTV di tempat penumpukan kotainer nomer 402 menunjukan adanya peti kemas," ujarnya. Ketika mereka sedang bergerak keluar dari tempat penumpukan kontainer 402, aparat Bea Cukai langsung menangkap para tersangka di pintu keluar satu JICT. Tujuan dua mobil mewah tersebut adalah ke PT IMI yang terletak di Jalan Kawasan Industrial Cimareme No 72, Padalarang, Bandung. Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulastyono, para tersangka terancam pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp 5 miliar. Mereka melanggar Pasal 102 huruf F UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahu!
n 1995 tentang Kepabeanan.
(c61 )

No comments:

Post a Comment