Rabu, 10 Januari 2007.
Dipertanyakan Akta Pendirian Pialang Asuransi Rekanan Depnaker
JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap akta pendirian sejumlah perusahaan pialang asuransi yang ditunjuk langsung oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) untuk pengadaan perlindungan tenaga kerja yang berada di luar negeri. Pasalnya ditenggarai pihak pialang asuransi yang ditunjuk tersebut melakukan perubahan akta pendirian secara mendadak tiga bulan sebelum ditunjuk oleh Depnaker. Hal tersebut disampaikan mantan pendiri dan dewan pembina Indonesia Manpower Supplier Association (IMSA), Abdul Malik M Aliun, kepada wartawan, kemarin (8/1). ''Kami menenggarai ada unsur kolusi dalam penunjukkan pialang asuransi. Kami minta BPK untuk memeriksa siapa orang yang berada di dalam perusahaan pialang asuransi ini dan hubungannya apa dengan oknum di Depnaker,'' ujarnya. Selain itu BPK juga diminta untuk melakukan audit terhadap dana asuransi TKI yang telah dihimpun oleh perusahaan pialang asuransi yang ditunjuk oleh Depnaker sejak li!
ma bulan terakhir yang mencapai Rp 100 miliar. Dana asuransi yang dihimpun dari kurang lebih 250 ribu tenaga kerja ini, ungkap Aliun, hingga kini tidak jelas penggunaan penyalurannya. ''Karena tidak sedikitpun dana asuransi itu disalurkan untuk perlindungan TKI kita di luar negeri. Untuk sementara penghimpunan dana asuransi oleh perusahaan pialang asuransi rekanan Depnaker ini sebaiknya dihentikan dahulu,'' paparnya.Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 280 Tahun 2006 tentang penetapan konsorsium pelaksana asuransi tenaga kerja Indonesia, pada 21 Juli 2006. Erman menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai ketua konsorsium. Konsorsium asuransi ini beranggotakan antara lain PT Asuransi Jiwa Askrida, PT Asuransi Tripakarta, dan PT Asuransi Bumi Putera Muda 1967. Keputusan Menaker tersebut juga memuat penunjukkan perusahaan pialang asuransi, yakni PT Grasia Media Utama. Lebih lanjut Aliun menuturkan, penunjukkan perusahaan pialang!
asuransi beserta konsorsium asuransi tersebut untuk pengadaan!
perlind
ungan di luar negeri bagi TKI yang berada di luar negeri, menyalahi ketentuan Undang undang internasional konvensi Vienna tanggal 24 April 1963. Konvensi tersebut mengatur bahwa yang mempunyai hak memberikan perlindungan warga negara di luar negeri termasuk TKI, adalah Departemen Luar Negeri. ''Jadi keterlibatan pialang asuransi ini dalam perlindungan TKI kita hanya sebatas jika si TKI sudah kembali ke Indonesia. Sementara jika TKI yang mengalami penganiayaan tersebut masih tetap berada di luar negeri, perusahaan pialang asuransi tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk memberikan perlindungan,'' jelasnya. ndia
( )
No comments:
Post a Comment