Selasa, 2 Desember 2003.
Anak Pelawak S Diran Dibekuk PolisiCirebon, 2 Desember 2003 16:08Kusnarno alias Uki bin S Diran (29), salah seorang anak pelawak kondang almarhum S Diran (rekan S Bagio), dibekuk aparat Polresta Cirebon, karena diduga kuat telah melakukan aksi pencurian satu unit minibus Suzuki Futura milik PT Perpect Graha Utama Cabang Cirebon.
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Taufik Asrori di Cirebon, Selasa mengatakan, tersangka Kusnarno warga Jalan Krendang Selatan Rt 008/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu ditangkap pada Selasa dini hari.
"Tersangka ditangkap setelah buron selama beberapa minggu setelah melakukan aksi pencurian mobil pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2003 sekitar pukul 09.30 WIB di halaman parkir Hotel Penta Kota Cirebon," katanya.
Kejadian itu terungkap berkat laporan korban Mianto bin Mian (40) alamat Jalan Gandariya Pekayon Raya RT 009/003, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku pimpinan PT Perpect Graha Utama Cabang Cirebon, melaporkan kepada pihak kepolisian Cirebon.
"Berbekal laporan korban itu, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Kusnarno yang belakangan diketahui sebagai mantan karyawan perusahaan PT Perpect Graha Utama," katanya.
Setelah diyakini tersangka Kusnarno sebagai pelaku pencurian mobil tersebut, akhirnya polisi menangkap pelaku dan menyita dua buah anak kunci duplikat dan menyita satu mobil minibus Suzuki Futura wana merah metalik B-8194-MP, Nomor mesin G15AIA522513 dan Nomor rangka MHYESL4152J522513.
Dalam pemeriksaan awal, kata Kasatreskrim, tersangka mengungkapkan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya di PT PERPECT GRAHA UTAMA, kemudian mengambil Mobil Suzuki Futura dengan menggunakan kunci palsu (duplikat).
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Kusnarno alias Uki bin S Diran kini ditahan di Mapolresta Cirebon, sedangka alat kejahatan dan hasil kejahatannya disita untuk dijadikan barang bukti pidana. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Taufik. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment