Selasa, 17 Desember 2002.
Pulau Sipadan-ligitan Jadi Milik MalaysiaDen Haag, 17 Desember 2002 18:51MAHKAMAH Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, dalam sidangnya, hari ini memutuskan bahwa dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Indonesia dinyatakan kalah dengan Malaysia.
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.45 waktu Den Haag itu memutuskan Malaysia berhak terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan atas dasar efektivitas.
Dalam beberapa hal, Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia.
Namun, di sisi lain, Mahkamah Internasional mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi serta pengelolaan konservasi alam di kedua pulau tersebut. [Dh, Ant]
No comments:
Post a Comment