Sabtu, 12 November 2005.
Polisi Sita 50 Kg Shabu dan Bahan EkstasiSerang, 12 November 2005 12:24Aparat Polri, dalam sebuah penggrebekan, menyita sekitar 50 kilogram shabu-shabu siap ekspor yang terhampar di satu lantai Gudang dan tumpukan bahan kimia siap cetak untuk dijadikan bahan pil ekstasi di pabrik ekstasi dan shabu-shabu seluas 4.000 meter persegi di Kampung Tegal, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat petang.
Seorang perwira menengah polisi yang ikut dalam penggerebekan mengatakan, pabrik itu seluas 4.000 meter persegi. Berdiri di atas lahan seluas 3 hektare dua unit pabrik terdiri atas satu unit pabrik ekstasi, dan satunya lagi untuk pabrik shabu.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto memimpin langsung aksi penggerebekan pabrik ekstasi dan sabu-sabu tersebut didampingi sejumlah pejabat teras Mabes Polri, para pejabat tersa BNN (Badan Narkotika Nasional), para pejabat Bea Cukai dan Kapolda Banten Kombes (Pol) Badrodin Haiti beserta jajarannya.
Setelah diperiksa kedalam lokasi pabrik polisi mendapati sekitar 50 kilogram hamparan benda putih (shabu-shabu siap ekspor) pada lantai pabrik sayap kanan, sementara di lokasi pabrik unit II sebelah kiri didapati tumpukan bahan pil ekstasi siap cetak dengan bobot sekitar 100 kilogram.
Polisi memperkirakan, dari sekitar 100 kilogram bahan pil ekstasi tersebut apabila sudah dicetak tentu bisa menghasilkan jutaan pil ekstasi yang beratnya kurang dari 0,01 gram setiap pilnya.
Selain itu sebanyak 12 tersangka ditahan, yaitu Benny Sudrajat (koordinator produksi), Hendra Rahardja (31 tahun, membantu produksi), Asep (menyiapkan bahan yang akan diproduksi), Dani (satpam), Mamat Suhar (satpam), Totok Kusriyadi (petugas kebersihan), Vergi Atlovi (warga negara Prancis, teknisi), Nicolaus Garnis, (61 tahun, warga negara Belanda ahli kimia), dan empat warga negara Cina yang belum bisa dimintai keterangan karena tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
"Berdasar keterangan para tersangka hamparan shabu-shabu tersebut baru saja diproduksi pada awal Nopember ini dan siap diekspor dengan tujuan ke Hongkong, sementara ekstasi siap cetak rencananya akan dikirim ke berbagai negara di Asia dan Eropa," kata perwira yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Hingga saat ini sebanyak 70 personil aparat kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Banten dibantu dengan para ahli dari BNN dan Bea Cukai masih melakukan olah TKP untuk mempelajari modus operandi kasus itu secara lebih menyeluruh.
Menurut seorang pejabat BNN, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pejabat Bea Cukai yang sempat memergoki masuknya mesin pencetak pil modern yang bisa meramu bahan kimia secara digital pada awal Mei 2005 dari salah satu negara di Eropa.
Setelah dikoordinasikan dengan pihak BNN, ternyata mesin yang kemudian diketahui dibawa ke lokasi tersebut terbukti dalam penyidikan lebih jauh digunakan untuk mencetak pil ekstasi.
"Secara formil areal pabrik ini milik sebuah pabrik kabel PT Sumaco Jaya Abadi yang kemudian terhenti berproduksi akibat terkena krismon pada 1998. Lalu sejak tahun lalu disewa oleh Benny Sudrajat dan digunakan untuk pembuatan pil ekstasi dan shabu-shabu, sementara warga sekeliling lokasi mengetahui hanya sebagai pabrik industri celup atau pewarnaan," kata pejabat BNN tersebut.
Ketika ditanya mengapa baru digerebek bulan Nopember, padahal pihak BNN telah mengamatinya sejak Mei lalu, dia menyatakan, pihaknya masih menunggu barang bukti berupa hasil produksi dari pabrik barang haram tersebut.
"Mereka memang beroperasi rapi sekali dan diatur dalam tenggat waktu sangat panjang untuk menghindari kecurigaan aparat sehingga meski mesin canggih telah didatangkan sejak Mei lalu secara formil produksinya baru dimulai pada awal Nopember lalu, saat inilah saat yang tepat untuk melakukan penggerebekan supaya didapat barang bukti yang lengkap dan memadai sebagai bukti hukum," ujarnya. [TMA, Ant]
No comments:
Post a Comment