Cari Berita berita lama

Perkara Ketua Yamisa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Bandung

Jumat, 15 November 2002.
Perkara Ketua Yamisa Dilimpahkan Ke Kejaksaan BandungBandung, 15 November 2002 19:48BERKAS perkara penyidikan kasus penipuan yang dituduhkan kepada Ketua Yayasan Missi Islam Ahlussuhan wal Jamaah (Yamisa) KH Abdul Rachman (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh Kanit Updal Polwiltabes Bandung AKP Abrar kepada Jaksa Penyidik Kejari Bandung Fadiel Jumhana SH.

Ketua Umum Yamisa KH Abdul Rachman menjalani penahanan di sel Mapolwiltabes Bandung sejak 26 September 2002, karena dituduh melakukan tindak pidana penipuan secara terorganisir dengan cara mengumpulkan dana dengan mengusung nama Yamisa.

Abdul Rachman ditangkap, menyusul pengakuan dari Ketua II Korwil Yamisa Jawa Barat Trisunu (35) yang mengaku menyetorkan sebagian dana yang dikumpulkan dari calon Ketua Cabang Yamisa Karawang dan Majalengka kepada Abdul Rachman.

Awalnya Trisunu yang menjabat sebagai Ketua II Korwil Yamisa Jabar dilaporkan oleh Agus Salam (45) serta kedua rekannya, karena melakukan penipuan uang senilai Rp 18,5 juta untuk pengukuhan ketiganya sebagai Ketua Cabang Yamisa di Majalengka, Karawang dan Kuningan.

Namun pada kenyataannya, ketiga pelapor itu malah dipecat secara sepihak oleh Abdul Rachman, dari posisinya sebagai ketua cabang Yamisa di tingkat kabupaten. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran reserse Polwiltabes
Bandung meringkus Trisunu, dan akhirnya menciduk Abdul Rachman yang mendapat kucuran dana tersebut.

Dalam prakteknya, Ketua Umum Yamisa menjanjikan kepada para anggotanya, kelak akan mendapat 'dana hibah' miliaran rupiah berupa deposito Rp500 juta plus gaji per bulan senilai Rp50 juta.

Dana yang berasal dari 'harta karun' dari sembilan kerajaan di Nusantara itu, menurut Abdul Rachman, masih tersimpan di bank di Swiss dan beberapa bank lainnya di Eropa.

"Tersangka hanya memberi janji-janji manis kepada anggotanya, dan buktinya sudah beberapa kali hari 'H' yang dijanjikan dana akan cair, tidak juga cair. Aksinya itu hanya untuk mengeruk dana dari para anggotanya yang berjumlah puluhan ribu orang," kata Abrar.

Buntut dari aksinya itu, Pola Jabar membekukan seluruh Pengurus Cabang Yamisa di 27 kabupaten dan kota se Jawa Barat. Bahkan Polda Jabar sampai membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus Yamisa itu. [Dh, Ant]

No comments:

Post a Comment