Rabu, 9 Januari 2002.
Tidak Bayar Obligasi, Barito Pacific Terancam DefaultJAKARTA - PT Barito Pacific Timber Tbk. milik konglomerat Prajogo Pangestu, terancam dinyatakan gagal bayar (default) jika tidak membayar kupon bunga ke-8 Obligasi I Barito Pacific Timber tahun 1997 yang akan jatuh tempo pada 10 Januari, besok.
Tomas Kurnia dari Bank Niaga -selaku wali amanat pemegang obligasi-- menjelaskan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari manajemen Barito tentang tidak akan dibayarnya kupon obligasi ke-8 senilai Rp 9,4 miliar tersebut.
Menurut dia, dengan tidak dilakukannya pembayaran itu maka Barito akan dianggap lalai memenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi. "Dipastikan Barito Pacific dianggap lalai dan akan terkena default. Demi perlindungan terhadap pemegang obligasi, wali amanat akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tomas kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin.
Sebelumya, kepastian tentang tidak akan dibayarkannya kupon bunga obligasi itu telah diungkapkan Direktur Utama Barito Pacific Yohannes Hardian P. Widjonarko, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta.
Yohannes menjelaskan, kondisi Barito pada semester kedua 2001 tidak menunjukkan tanda-tanda lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Di samping itu, paparnya, perkembangan restrukturisasi utang Barito dengan kreditor asing pun belum tuntas, karena terjadi perbedaan pandangan tentang pola restrukturisasi.
"Oleh karena itu, Barito belum dapat memenuhi kewajiban untuk membayar kupon bunga obigasi ke-8 dan kupon bunga obligasi ke-1," ujar Yohannes.
Untuk penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut, Yohannes menjelaskan, Barito mengusulkan agar pembayaran kupon bunga obligasi itu digabungkan dengan pembayaran kupon bunga berikutnya, yang jatuh tempo pada 10 Juli 2002.
Menanggapi hal itu, Tomas mengatakan, wali amanat belum menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Menurut dia, wali amanat tetap berpedoman bahwa Barito harus memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga tersebut pada 10 Januari.
"Jika tidak, mereka dianggap lalai, dan akan diambil langkah-langkah penyelesaian. Langkah tersebut belum bisa diungkapkan saat ini, karena itu menyangkut strategi," ujar Tomas.
Seperti diberitakan, pada 1997 lalu, Barito telah menerbitkan obligasi I senilai Rp 400 miliar. Namun, karena krisisi ekonomi, pada 10 Januari 2001, Barito gagal membayar kupon bunga ke-7 senilai 9,4 miliar, sehingga harus dikenakan denda bunga dan kupon bunga sekitar Rp 30 miliar.
Akibat gagal bayar tersebut, pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), 19 februari 2001, para pemegang obligasi menuntut Barito untuk membayar sekaligus seluruh utang pokok berikut bunganya sekitar Rp 400 miliar.
Namun, setelah dilakukan negosiasi panjang, pada RUPO 27 Juni lalu, Barito dan pemegang obligasi sepakat untuk menunda hasil RUPO 19 Februari dan setuju melakukan negosiasi pembayaran kupon bunga, sekaligus membicarakan kembali restrukturisasi obligasi.
Sehubungan dengan itu, pemegang obligasi dan Barito juga sepakat untuk melanjutkan restrukturisasi sesuai dengan master terms sheets restrukturisasi obligasi yang pernah disepakati pada 13 Juli 2000, yang menetapkan bahwa jatuh tempo utang obligasi diperpanjang menjadi 2007. setri
No comments:
Post a Comment