Cari Berita berita lama

KoranTempo - Terkait Merger, BEJ Akan Suspend Perusahaan Properti Lippo

Rabu, 28 Juli 2004.
Terkait Merger, BEJ Akan Suspend Perusahaan Properti LippoJAKARTA � Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan menghentikan sementara perdagangan saham (suspend) tiga perusahaaan properti Grup Lippo, jika merger perusahaan itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehakiman, karena ketiga perusahaan ini sahamnya akan dikonversi ke PT Lippo Karawaci Tbk.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Siloam HealthCare Tbk., PT Aryaduta Hotels Tbk., dan PT Lippo Land Development Tbk. yang akan digabungkan ke Lippo Karawaci, yakni perusahaan properti Lippo hasil merger.

Lippo Karawaci merupakan hasil merger delapan perusahaan, empat diantaranya telah tercatat di BEJ. Empat lagi merupakan perusahaan tertutup, yakni PT Metropolitan Tatanugraha, PT Ananggadipa Berkat Mulia, PT Sumber Waluyo, dan PT Kartika Abadi Sejahtera.

Menurut Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah, penghentian sementara perdagangan itu terpaksa akan dilakukan karena tidak mungkin saham Siloam HealthCare, Aryaduta Hotels, dan Lippo Land Development tetap diperdagangkan, sementara proses konversi sahamnya ke Lippo Karawaci sedang berjalan.

�Pasti akan disuspensi dulu,� kata Erry Firmansyah kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.

Sementara itu, Direktur Pencatatan BEJ Harry Wiguna mengatakan, BEJ tetap tidak akan mengenakan suspensi karena Kustodian Sentral Efek Indonesia (lembaga penyimpanan efek yang memfasilitasi perdagangan saham di BEJ) mempunyai perangkat back office yang memungkinkan transaksi tetap berlangsung selama berlangsungnya proses konversi.

Sedangkan mengenai pencatatan kembali saham Lippo Karawaci di BEJ, Harry mengatakan, perusahaan baru hasil merger itu tidak perlu melakukan pencatatan saham (listing) karena proses yang terjadi hanya berupa konversi saham tiga perusahaan properti yang delisting ke Lippo Karawaci. �Tidak perlu listing lagi,� katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa Wan Wei Yiong mengatakan, setelah persetujuan dari Kementerian Kehakiman keluar, tiga perusahaan yang tercatat di bursa langsung bubar dan tidak lagi tercatat di bursa. Yang masih tercatat adalah Lippo Karawaci.

�Tapi ketiga perusahaan itu bukan delisting (keluar dari bursa) ataupun go private (menjadi perusahaan tertutup),� katanya. budi riza

No comments:

Post a Comment