Senin, 20 Januari 2003.
Rancangan Undang Undang Advokat Jadi Superprioritas JAKARTA-Beberapa rancangan undang undang akan menjadi prioritas untuk segera disahkan menjadi undang undang. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Hamdan Zoelva, salah satu rancangan itu adalah Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat. "Rancangan itu akan menjadi superprioritas," ujarnya di sela-sela acara Jakarta Lawyer's Club di Jakarta, pekan lalu. Menurut dia, RUU itu diharapkan selesai dibahas paling lambat pada akhir Februari ini.
Kata Hamdan, DPR--khususnya komisi II yang membidangi masalah hukum- masih perlu membahas rancangan itu. Selain RUU Advokat, menurut dia, hal yang menjadi superprioritas adalah seleksi para calon hakim agung. Sebab, jumlah hakim agung di Mahkamah Agung kini tinggal sekitar 28 orang. Sementara itu, beberapa hakim agung juga akan memasuki masa pensiun. "Calon hakim agung ini akan jadi superprioritas," ujarnya lagi. Rancangan undang-undang lainnya yang juga akan diprioritaskan adalah RUU tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
Meskipun demikian, Hamdan mengatakan bahwa DPR masih membutuhkan masukan tentang bentuk organisasi para advokat. Kata dia, bentuk organisasi itu apakah nantinya berbentuk wadah tunggal atau konfederasi. "Kalau tak ada, maka DPR akan menentukan sendiri," ujarnya. Ia mencontohkan tentang Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Namun ia menilai bentukan organisasi itu belum terlalu jelas. Dalam rancangan itu yang terpenting dibahas adalah kode etik bagi para advokat.
Denny Kailimang, salah seorang anggota KKAI, mengakui, Undang-undang Advokat sangat dibutuhkan. Sebab, kata dia, advokat berbeda dari profesi lain. Menurut pandangan dia wadah tunggal para advokat sangat penting, meski selama ini terdapat beberapa organisasi. "Yang penting tekad," ujarnya kepada Koran Tempo kemarin (19/1) siang.
Menanggapi permintaan DPR yang mengharapkan adanya masukan soal organisasi advokat, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia ini menilai, sebaiknya RUU Advokat dulu yang dibentuk, sehingga, para advokat diberikan waktu untuk persiapan pembentukan.
Sementara itu, kepada Koran Tempo, Ketua Dewan Pengurus Judicial Watch Indonesia Andi M Asrun mengatakan, rancangan itu harus segera disahkan menjadi undang undang. Pada saat ini ia menilai para advokat tidak terkontrol. Sehingga dibutuhkan wadah bersama. Ia menilai, lebih baik berbentuk wadah tunggal. "Sebaiknya bersamaan antara rancangan itu dan soal masukan bentuk organisasi," ujarnya kemarin.
Menurut Asrun, beberapa hal perlu diperhatikan dalam RUU Advokat. Di antaranya, standardisasi ujian pengacara dan advokat, kode etik, dan standar kerja para advokat. Ia pun menyoroti tentang banyaknya pengacara yang lalai dalam penyelesaian perkara. "Standar-standar ini perlu diperhatikan," ujarnya. Hal lain adalah soal pengawasan advokat. Organisasi profesi, menurut dia, harus mampu mengawasi anggotanya secara internal. Namun, peran Mahkamah Agung dalam pengawasan juga diperlukan. sukma
No comments:
Post a Comment