Cari Berita berita lama

KoranTempo - "PT Medikarsa Adisakti Bukan Rekanan Mampu TNI AD"

Jumat, 19 Maret 2004.
"PT Medikarsa Adisakti Bukan Rekanan Mampu TNI AD"JAKARTA -- Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Fuad Basya mengaku heran mengapa PT Medikarsa Adisakti bisa mendapat order untuk mengurus pencairan dana pengadaan alat komunikasi dan material khusus intel senilai Rp 28 miliar. Padahal, kata dia, perusahaan ini tidak masuk dalam daftar rekanan mampu TNI Angkatan Darat. "Seluruh rekanan yang mampu sudah tercatat," ujarnya ketika dihubungi Tempo News Room kemarin melalui telepon di Jakarta.

Karena itulah, menurut Fuad, begitu ketahuan, Letjen Djoko Santoso, Pangdam Jaya ketika itu, langsung mencabut surat perintah ke PT Medikarsa pimpinan Askandi Yusra itu. "Surat perintah itu hanya berumur seminggu," katanya. Fuad menduga, Kepala Perhubungan Kodam Jaya Kolonel CHB Wiryantoro N.K., sebagai pengguna alat-alat itu nantinya, ingin secepatnya menyelesaikan administrasi pengadaan. Namun, Fuad tak bisa menjelaskan dari mana datangnya nama PT Medikarsa dalam surat itu. Dia membantah dirinyalah sebenarnya yang menyodorkan nama PT Medikarsa. "Apa hak dan wewenang saya? Semua rekanan kan sudah tercatat," ujarnya.

Seperti diberitakan Koran Tempo (18/3), Kodam Jaya pada Desember 2003 mengajukan permintaan dana ke pemerintah DKI untuk membeli alat komunikasi dan material khusus intelijen. Permintaan itu tertuang dalam Surat Perintah Kerja No. Sprin/117/Kerja/XII/2003. Surat yang ditandatangani Djoko Santoso, Wiryantoro, dan Askandi Yusra itu isinya perintah kepada Askandi Yusra selaku Direktur Utama PT Medikarsa, untuk mengadakan alat komunikasi dan material khusus intel senilai Rp 28 miliar dalam dua tahap. Perusahaan yang beralamat di Jalan Pancoran Timur II No. 3, Jakarta Selatan, itu juga diperintahkan menyelesaikan pengurusan anggarannya ke pemerintah DKI. Dalam surat disebutkan, keluarnya surat perintah kerja itu berdasarkan hasil koordinasi Kodam Jaya dengan pemerintah DKI dan DPRD DKI Jakarta.

Fuad menjelaskan, dana untuk pengadaan peralatan belum pernah ada. Bantuan dari pemerintah DKI juga belum ada. "Karena itu, belum pernah ditenderkan," katanya. Jika dana itu sudah ada, baru pihaknya akan menenderkan. "Itulah mengapa Pak Djoko bilang proyek ini harus lewat tender," ujarnya.

Sumber Tempo News Room yang banyak tahu prosedur pengadaan peralatan militer mengungkapkan, awalnya proyek pengadaan alat-alat itu sudah ada pemenangnya. Perusahaan ini sebenarnya sudah sanggup untuk menomboki proyek itu, sembari menunggu turunnya dana dari Mabes TNI. Tapi tiba-tiba masuk nama PT Medikarsa yang dikukuhkan dengan surat perintah itu. "Nah, PT Medikarsa ternyata tak punya fulus untuk menomboki proyek ini," ujar sumber.

Persoalan ini ditanggapi biasa saja oleh Panitia Anggaran Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR. Menurut anggota panitia, Djoko Susilo, Dewan tidak akan mempersoalkan pemberian bantuan pemerintah DKI Jakarta itu. Sepanjang bantuan itu bukan allossista (peralatan militer untuk perang), menurut dia, DPR bisa memahaminya. "Saya tidak menyetujui (pemberian bantuan itu), tapi bisa mengerti karena APBN memang tidak dapat menjangkau sedemikian banyak," ucapnya ketika ditelepon Tempo News Room kemarin.

Penjelasan ini bertentangan dengan pernyataan Dirjen Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayjen Sudrajat. Menurut dia, semua kebutuhan tentara harus dipenuhi oleh negara melalui APBN. "Jadi, beli kolor maupun pulpen pun harus negara yang menanggung melalui APBN, bukan APBD," katanya waktu itu. Saat itu, Sudrajat mengatakan, langkah ini telah melanggar UU Pertahanan. thontowi/istiqomatul h

No comments:

Post a Comment