Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pertamina Diminta Melengkapi Amdal Proyek Babelan

Rabu, 31 Maret 2004.
Pertamina Diminta Melengkapi Amdal Proyek BabelanJakarta -- Sekretaris Komisi Penilai Amdal Pusat Kementerian Lingkungan Hidup Dana A. Kartakusuma kemarin menyatakan telah menilai amdal Pertamina. Amdal itu berkaitan dengan kegiatan eksplorasi minyak di Babelan, Bekasi, yang bocor beberapa waktu lalu. "Amdalnya memang belum ditetapkan, tapi kami tinggal minta Pertamina melengkapi kekurangan saja," katanya.

Menurut dia, hal yang perlu dilengkapi, antara lain kajian sistem tanggap darurat jika terjadi kebocoran pipa. Sistem ini masuk dalam kajian amdal yang kelak akan diberikan. Pihak kementerian, kata dia, ingin mengetahui bagaimana menangani jika kemungkinan kebocoran itu terjadi. "Mereka (Pertamina) mengatakan, kebocoran itu tidak diduga, dan berharap tidak terjadi lagi," ujarnya.

Seperti dalam dunia perindustrian yang lain, produsen harus dilengkapi dengan sistem tanggap darurat. Menurut Dana, Pertamina telah memilikinya. Namun, dia minta lebih diperjelas dan diperinci, sehingga di kemudian hari tidak mencelakakan masyarakat sekitarnya.

Selanjutnya, pihak KLH juga meminta kepada Pertamina soal status konstruksi yang sudah dilakukan. Hal ini berkaitan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) yang telah didapatkan Pertamina. UPL ini adalah izin yang telah diberikan pemerintah daerah setempat berkaitan dengan eksplorasi.

Menurut Dana, Pertamina harus mengajukan izin amdal ke pusat, yaitu ke Kementerian Lingkungan Hidup, tidak cukup hanya izin dari pemda setempat. "Sesuai dengan Kepmen KLH No. 17 Tahun 2001, Pertamina terkena wajib amdal," ujarnya.

Manajer Umum Pertamina Daerah Operasi Hulu Jawa Bagian Barat Bambang Busono menyatakan bersedia melengkapi permintaan KLH. Pihaknya juga segera membangun posko darurat sebagai implementasi dari sistem tanggap darurat yang menjadi syarat dalam amdal itu. "Dengan posko itu, kalau terjadi apa-apa, bisa diketahui dengan segera," katanya.

Selanjutnya, dia mengatakan, kegiatan eksplorasi di Babelan ini memang telah memiliki izin. Izin yang dimaksud adalah UPL dari pemerintah setempat. Kemudian, pada saat pemasangan pipa, ternyata ditemukan kandungan yang lebih besar. Dengan begitu, kata dia, pihaknya juga segera mengajukan amdal sebagai syarat. "Akan tetapi, eksplorasi tidak bisa dihentikan pada saat itu juga. UPL itu yang akan kami gunakan sebagai pelengkap dalam kajian amdalnya," ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan jarak sumur dengan rumah penduduk juga tak menyalahi aturan, yaitu 130 meter. Jarak ini melebihi ketentuan yang ada dalam izin pemerintah, yaitu 90 meter. Adapun jarak rumah penduduk dengan pinggiran yang dimaksud itulah yang dikatakan dekat. "Nah, kalau dari aturan Migas kan sudah memenuhi syarat," katanya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, warga mengeluh karena jarak pengeboran itu begitu dekat dengan permukiman. Dengan demikian, mereka merasa terganggu dengan adanya proyek itu. Hingga kemudian terjadi kebocoran, warga terpaksa mengungsi ke beberapa tempat karena takut keracunan. andi dewanto

No comments:

Post a Comment