Senin, 10 Pebruari 2003.
Penyelesaian Tol Lingkar Luar Jakarta Kembali ke KKSK JAKARTA - Skema pembayaran nilai aset proyek jalan tol lingkar luar Jakarta senilai Rp 1,07 triliun kemungkinan besar berubah. Kini, masalahnya ditangani Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Akhir tahun lalu, KKSK yang memutuskan bahwa aset jalan tol yang pembangunannya berhenti sejak 1997 itu diserahkan ke PT Jasa Marga. Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional menuntaskan pola pembayarannya.
Skema yang sudah disepakati, PT Jasa Marga membayar 50 persen aset secara tunai dan 50 peren dengan surat utang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Persentase pembayaran dengan surat utang itu akan diturunkan.
Menurut Kepala Devisi Penyelesaian Aset Kredit BPPN Antonius C.S.N., perubahan skema akan dibawa dalam rapat dengan KKSK. Sebab, nilai aset proyek yang akan dibayar bakal berkurang dari Rp 1,07 triliun, karena dikurangi ruas Taman Mini-Pondok Indah.
"Kami harus memisahkan ruas itu. Mahkah Agung memutuskan diserahkan kepada PT Hutama Karya. Kami harus mematuhi hukum," katanya pada Koran Tempo dua hari lalu.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan pada 1 Oktober 2002. Isinya, menyerahkan pengelolaan ruas tol Taman Mini-Pondok Indah kepada Hutama Karya.
Penyerahan itu berkaitan dengan beban utang perusahaan senilai Rp 180 miliar dan US$ 105 juta dari surat utang jangka menengah yang diterbitkannya dengan cara menjaminkan ruas jalan tadi. Jadi, pengelolaan ruas yang sudah jadi tersebut digunakan untuk bayar utang.
Dengan alasan itulah, kata Antonius, penjualan aset jalan tol kepada Jasa Marga tanpa ruas Taman Mini-Pondok Indah. Nilai aset yang dipotong itu cukup besar. Tapi, belum diketahui secara pasti berapa besar nilainya. Total harga yang harus dibayar Jasa Marga pun masih dirundingkan.
Menyinggung soal waktu pembahasan masalah ini di KKSK, dia mengatakan, diperkirakan minggu depan. Pihaknya telah meminta kepada komite itu untuk mengagendakan masalah ini. Namun, jadi atau tidaknya tergantung komite.
KKSK merupakan lembaga yang memberikan persetujuan atas penyelesaian aset di atas Rp 1 triliun oleh BPPN. "Kami khawatir pembicaraan ini akan tertunda, karena ada yang tidak kalah penting yang akan dibahas komite itu minggu depan. Wah, kalau tertunda, bisa lama lagi penyelesainnya," ujar Antonius.
Sebelumnya, dia melanjutkan, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan pembayaran aset senilai Rp 1,07 triliun. Sedangkan masalah ruas Taman Mini-Pondok Indah akan diselesaikan antara Jasa Marga dan Hutama Karya. Belakangan, kedua pihak khawatir bila ruas bermasalah itu tidak dibicarakan sekarang, akan menimbulkan masalah baru.
"Karena itu, kami sepakat membawa masalah ini ke rapat komite itu lagi. Memang ada saja yang menghambat penyelesaian aset ini. Padahal, rencananya sudah sejak pertengahan tahun lalu," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya BPPN berhak menjual aset jalan tol itu sebesar Rp 1,07 triliun. Sebab, ruas Taman Mini-Pondok Indah dibangun atas kredit yang diterima investor lama, PT Marga Nurindo Bhakti dari Bank BNI sekitar Rp 300 miliar lebih. BNI merupakan salah satu bank sindikasi yang mendanai proyek jalan tol lingkar luar Jakarta.
"Kami sudah lama ngotot bahwa kami berhak menjual semua aset jalan tol itu. Tapi, karena ada keputusan Mahkamah Agung, ya mau diapain. Pemerintah meminta kami taat hukum," katanya.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Hengki Herwanto yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa penyelesaian pembayaran aset jalan tol akan dibawa lagi ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Termasuk dalam pembahasan di komite itu, keputusan tentang penyelesaian aset jalan tol ruas Taman Mini-Pondok Indah antara Jasa Marga dan Hutama Karya.
"Tapi saya belum tahu soal perubahan skema pembayaran dan pemotongan nilai aset yang akan dibayar Jasa Marga karena ruas bermasalah itu," ujarnya. taufik kamil
No comments:
Post a Comment