Cari Berita berita lama

KoranTempo - Penetapan 44 Anggota DPRD Tangerang Diwarnai Protes

Kamis, 10 Juni 2004.
Penetapan 44 Anggota DPRD Tangerang Diwarnai ProtesTANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang kemarin menetapkan 44 anggota DPRD terpilih melalui pemilu 5 April lalu. Penetapan melalui rapat pleno di gedung Dewan itu menangguhkan anggota DPRD terpilih Budi Kristanto dari PDIP.

Rapat pleno terbuka tentang penetapan anggota DPRD itu sempat diwarnai protes oleh Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Tito Sitanggang. DPC Partai Moncong Putih itu mendesak agar Budi Kristanto dari daerah pemilihan IV segera disahkan. Mereka juga mendesak KPU mencoret Suparno dari penetapan sebagai anggota DPRD.

Sekretaris KPUD Kota Tangerang Wawan Kuswanto mengatakan, penangguhan Budi Kristanto sebagai anggota DPRD didasarkan pada surat KPU pusat nomor 936/15/V/2004 tertanggal 26 Mei 2004. Dalam surat itu dinyatakan, Budi masih harus melakukan klarifikasi soal dugaan dirinya sebagai caleg siluman.

"Sedangkan Suparno tetap kami tetapkan. Pemecatan seorang anggota dari partai harus ditetapkan oleh DPP, bukan DPC," ujar Wawan. Selama DPP PDIP belum mengeluarkan surat pemecatan, kata dia, Suparno akan tetap menjadi anggota legislatif di DPRD Kota Tangerang.

Berkaitan dengan perkara Budi Kristanto yang dituding sebagai caleg siluman yang menyeret dua anggota KPUD Kota Tangerang, Ahmad Jazuli Abdillah dan Ibnu Jandi, sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang, KPU Pusat sudah menyatakan sikap. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin melalui surat bernomor 993/15/VI/2004 meminta agar Polres Tangerang menghentikan proses penyidikan atas dua anggota KPU Tangerang itu.

Nazaruddin menilai, dua anggota KPUD Tangerang itu tidak melanggar Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu. ''Kiranya Polri dapat memerintahkan Polres Metro Tangerang untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap Jazuli Abdillah dan kawan-kawan," kata Nazaruddin dalam suratnya.

Sementara itu, Indra Abidin menilai laporan Panwaslu Banten terhadap dua anggota KPUD Kota Tangerang itu sudah kedaluwarsa, sehingga proses hukum di Polres Tangerang perlu dihentikan. Pihaknya juga menilai penetapan nama Budi Kristanto sudah sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Partai Golkar memperoleh delapan kursi Dewan. Jumlah kursi yang sama didapat Partai Keadilan Sejahtera. Partai Demokrat merebut tujuh kursi. Partai Amanat nasional, PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan memperoleh lima kursi. Partai Bintang Reformasi dan Partai Bulan Bintang masing-masing dua kursi. Partai Demokrasi Kebangsaan satu kursi. Rencananya, para anggota DPRD yang baru akan dilantik pada 18 Juli. ayu cipta

No comments:

Post a Comment