Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pemerkosa Bocah Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2004.
Pemerkosa Bocah Divonis 9 Tahun PenjaraJember -- Seorang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember kemarin. Tayam, 40 tahun, dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih berusia 9 tahun, Indri. Selain hukuman tersebut, warga Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider 2 bulan penjara.

Informasi yang dihimpun Tempo, Tayam telah memerkosa Indri di pinggir sungai di Desa Candijati pada 2 Agustus silam. Korban yang saat itu sedang mencari kayu diseret ke pinggir sungai oleh Tayam. Di bawah ancaman, Indri diminta melayani nafsu setan Tayam. Indri diancam tidak boleh buka mulut menyangkut peristiwa yang dialaminya. Tayam juga memberikan uang Rp 5.000 kepada bocah ini.

Namun, kasus keji ini kemudian terbongkar saat keluarga korban menanyai asal-muasal uang Rp 5.000 tersebut. Bocah ingusan itu juga terus mengeluh sakit.

Vonis 9 tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Soebagyo Wiro Soemarto SH tersebut hanya terpaut setahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun denda Rp 60 juta subsider kurungan 2 bulan justru lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara.

Menurut Soebagyo, beratnya vonis terhadap terdakwa karena apa yang dilakukannya benar-benar tidak manusiawi. Ia merusak masa depan anak di bawah umur. "Selain itu, terdakwa Tayam juga mengganggu ketertiban dan adat kesopanan dalam masyarakat," ujar Soebagyo. "Sementara itu, yang meringankan terdakwa, hanya karena ia berlaku sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman," dia melanjutkan.

Jaksa penuntut umum kasus ini, Erni Mustikasari SH, menyatakan kepada Tempo bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim itu. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan penjara, karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Menurut Erni, ia sengaja menuntut berat terdakwa, karena anak di bawah umur harus dilindungi berdasar undang-undang. "Belum lagi, dipastikan tindakan terdakwa itu akan membekaskan trauma psikologis pada pikiran korbannya. Karena itu, vonis majelis hakim saya pikir sudah memenuhi aspek keadilan masyarakat," dia menandaskan. mahbub djunaidy

No comments:

Post a Comment