Senin, 10 Mei 2004.
Pemerintah Kaji Perubahan Tarif PPh BadanJAKARTA -- Pemerintah mengkaji kembali besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sehubungan dengan rencana amendemen UU Perpajakan. Alasan pengkajian kembali itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, karena pemerintah telah banyak memberikan keringanan pajak, dalam draf ketentuan yang baru itu. Keringanan dimaksud adalah, bebas pajak untuk penghasilan Rp 12 juta per tahun yang semula hanya untuk pendapatan Rp 2 juta per tahun.
"Lihat draf amandemen UU Perpajakan, banyak yang diubah dan diturunkan," katanya kepada Koran Tempo di Jakarta, pekan lalu.
Saat ini, tarif PPh Badan dikenakan sebesar 30 persen. Berapa perubahannya, menurut Hadi belum ditetapkan. Ketika dikonfirmasi angka 28 persen -- seperti pernah disebutkan Hadi sebelumnya -- dia hanya menjawab, "Bisa naik, bisa turun." Apabila turun menjadi 28 persen, dia mengaku khawatir, negara akan merugi.
Dia pun memastikan, besaran tarif pajak sepenuhnya harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya, draf amendemen UU Perpajakan akan diajukan pekan ini ke Sekretariat Negara untuk dimintakan surat pengantar kepada DPR.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan Dirjen Pajak Herry Sumardjito mengungkapkan, tarif PPh badan tidak akan berubah alias tetap 30 persen. Menurut dia, setelah dikaji lebih dalam, apabila tarif diubah, pemerintah khawatir akan terjadi kerugian di sektor pajak badan tersebut. Sementara itu, di sektor pajak yang lain, pemerintah sudah melakukan penurunan. Dengan sejumlah aturan pajak yang baru nanti pun, negara akan dirugikan sekitar Rp 3-4 triliun.
"Mau negara rugi terus?" ujarnya. da candraningrum
No comments:
Post a Comment