Sabtu, 7 Pebruari 2004.
Lembaga Pengganti BPPN Akan Digaji KhususJAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian khusus untuk lembaga baru pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan ditutup 27 Februari mendatang. Terdapat dua institusi baru yang akan dibentuk untuk menerima pelimpahan sisa tugas dan aset dari BPPN yakni Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (5 Februari), Menteri Keuangan Boediono menjelaskan, kedua lembaga itu akan membutuhkan tenaga-tenaga ahli di bidangnya yang tidak bisa direkrut dari pegawai negeri. �Kami harus 'sewa' ahli-ahli itu.�
Sehingga, pemerintah pun perlu memberi insentif kepada para tenaga ahli itu. �Seperti halnya ketika BPPN dulu berdiri, penggajiannya pun khusus, dengan tingkat yang menarik bagi ahli-ahli yang dibutuhkan,� papar Boediono.
Bagaimana sistem penggajiannya, Menteri Keuangan belum menjelaskan secara detail. Bahkan, Departemen Keuangan pun belum menghitung berapa besar gaji yang akan dibayarkan kepada karyawan. Namun, Boediono memastikan, apabila yang mendirikan pemerintah, akan menganut aturan yang cukup umum.
Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung memaparkan, pemerintah merencanakan PPA berbentuk persero dengan masa tugas lima tahun. Modal awal lembaga baru ini akan diambil dari anggaran negara. Lembaga ini kelak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan, pengelolaan, dan bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan nilai aset. �Bagaimana penanganannya sedang digodok sepenuhnya,� tuturnya.
Sisa aset yang bakal dialihkan ke PPA ini pun, menurut Syafruddin, akan diberlakukan nilai pasar, bukan nilai buku. Secara mikro, katanya, harga buku bisa menguntungkan BPPN, tapi menyusahkan PPA nantinya. �Jadi, ada untung ruginya pakai nilai buku atau nilai pasar.�
Lebih lanjut Syafruddin mengakui, soal kewenangan PPA, pihaknya masih mengkonsultasikan dengan Mahkamah Agung, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum dan perkara. �Menurut MA, BPPN itu mewakili pemerintah. Jadi, setelah BPPN ditutup, harus kembali ke pemerintah,� ujarnya.
Syafruddin pun membenarkan bahwa PPA atau lembaga apapun pengganti BPPN memang akan meneruskan pekerjaan yang tersisa. �Termasuk sebagai tergugat atau penggugat kalau ada kasus hukum,� katanya.
Dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, Kamis (5 Februari) siang, Presiden memutuskan, perlu adanya pengaturan lebih lanjut soal jaminan perlindungan hukum kepada ketua, wakil ketua, deputi ketua dan seluruh pejabat BPPN, Menteri Keuangan serta Ketua dan anggota KKSK.
Jaminan perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan terhadap kemungkinan gugatan atau tuntutan yang dapat menimbulkan kewajiban hukum, yang bersifat perdata, sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang telah sejalan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas negaranya.
Syafruddin mengatakan, proses kasus-kasus hukum BPPN masih panjang sementara lembaganya hampir ditutup. Dia pun tidak menutup kemungkinan, setelah BPPN ditutup, akan banyak pihak (debitor) yang melaporkan kasus menyangkut tugas BPPN. �Inilah jaminan hukum yang kami mintakan,� ujarnya, tergas. �Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum kita.�
Dalam hal penjaminan dana masyarakat di perbankan, Syafruddin melanjutkan, tugas itu akan dialihkan BPPN ke LPS. Namun, sebelum LPS terbentuk, tugas penjaminan akan dikerjakan oleh Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
BPPN saat ini telah membentuk Tim Pemberesan. Tugas tim ini adalah mendampingi proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik, menyelenggarakan administrasi pengalihan sisa aset yang dikelola BPPN, memberkaskan perkara litigasi/hukum yang masih harus dilanjutkan penanganannya oleh Menteri Keuangan dan PPA.
Ihwal audit kinerja BPPN yang akan dilakukan BPK disepakati akan berlangsung tiga hingga enam bulan. Menurut Syafruddin, terdapat 15 jenis audit yang dikerjakan BPK. Audit yang sudah selesai baru empat jenis, yakni audit konsultasi, audit program rekapitalisasi bank, audit Rekening 502, dan audit penyelesaian kewajiban pemegang saham. (yandi mr/bagja hidayat-tnr)
No comments:
Post a Comment