Selasa, 24 Agustus 2004.
LBH Konsumen Somasi Kepala Sekolah SMA 13 Jakarta UtaraJAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen mengajukan somasi kepada Kepala SMA 13, Yuwono, sejak hari ini hingga tujuh hari ke depan. Somasi dilakukan atas dasar pengaduan orangtua siswa dan Sekretaris I Komite Sekolah, Ading Sutisna, karena SMA tersebut dinilai telah melakukan komersialisasi pendidikan.
"Kami somasi penyelenggara pendidikan SMA 13, dan jika tidak dipindahkan akan menggugat baik secara perdata maupun pidana," kata Direktur LBH Konsumen Agus Rihat P. Manalu kemarin. Dia menilai, pihak sekolah tidak transparan menyangkut biaya pendidikan serta banyaknya pungutan yang tidak jelas sehingga membuka peluang korupsi dalam dunia pendidikan.
Agus meminta pihak SMA 13 segera laporan keuangan kepada pengurus dewan sekolah. Sebagai sekolah milik pemerintah, dia meminta pihak pengelola membuat pertanggungjawaban dana secara terbuka seperti dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Ading Sutisna menilai, pengelolaan keuangan secara tidak transparan sebagai indikasi korupsi. "Saya memiliki datanya," ujarnya. Dia mengatakan bahwa selama ini banyak pengajuan anggaran ganda dengan mengajukan kepada pemerintah dan orangtua siswa. "Contohnya, perbaikan kamar kecil yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, tapi juga dibebankan kepada murid."
Ading menjelaskan, dalam hal pengadaan barang, kepala dan bendahara sekolah melakukannya sendiri tanpa melalui persetujuan terlebih dulu. Padahal, menurut PP Nomor 80 Tahun 2003, untuk pengadaan barang harus melewati mekanisme pengadaan barang.
Kepala Sekolah SMA 13, Yuwono, mengakui bahwa perbaikan kamar kecil di sekolahnya menggunakan biaya dari murid. "Kalau harus menunggu anggaran rutin dari pemerintah, kasihan anak-anak, kamar kecilnya tidak bisa segera dipakai," katanya memberi penjelasan. Dia mengakui, untuk perbaikan kamar kecil tersebut pihaknya telah mengajukan anggaran ke Suku Dinas Pendidikan. "Memang dapat Rp 350 juta, tapi uang itu untuk mengecat kelas, memperbaiki atap yang bocor, serta memperbaiki bangku dan meja yang rusak."
Mengenai pengadaan barang, Yumono mengatakan, jika menggunakan mekanisme pengadaan barang harus bayar dan nominalnya di atas Rp 50 juta. Dia menambahkan, selama ini belanja yang dilakukan tidak pernah melebihi Rp 50 juta. "Paling banyak belanja Rp 5 juta," katanya. muhamad fasabeni-tnr
Terminal TKI Ciracas Belum Rampung
Jakarta - Tempat penampungan sementara tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur, masih dalam keadaan tertutup. Berdasarkan pemantauan Tempo News Room di lokasi, Senin (23/8), tempat penampungan tersebut masih ditutupi dengan seng berwarna hijau.
Padahal, berdasarkan keterangan juru bicara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hotma Pandjaitan akhir pekan lalu, tempat penampungan tersebut akan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada hari ini. Namun, suasana tempat penampungan dan sekitar Jalan Penganten Ali masih tampak sepi dan jauh dari kesan akan kedatangan pejabat negara. Selain masih ditutupi seng, di pintu gerbang juga terdapat tulisan "dilarang masuk". Sedangkan papan nama tempat penampungan, yang terlihat dari luar, masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut salah seorang petugas keamanan yang berjaga-jaga di depan pintu masuk, pihaknya tidak mengetahui bahwa tempat tersebut akan diresmikan hari ini. "Coba tanya ke Departemen Tenaga Kerja," katanya ketika ditanya kapan tempat tersebut akan rampung dan diresmikan. Seorang keamanan lainnya, Mawi, mengatakan bahwa peresmian tempat penampungan TKI akan dilakukan sebelum Agustus berakhir. "Saya sudah sumpek. Kami sebagai keamanan ingin supaya ini cepat-cepat diserahterimakan," katanya.
Menurut Mawi, dirinya ingin tempat penampungan yang menelan biaya Rp 23 miliar tersebut segera beroperasi. Karena tempat tersebut akan menyerap tenaga kerja warga sekitar. "Warga sudah diwawancarai semua. Tinggal panggilan kerja," katanya. tito sianipar -- tnr
Kepala Desa Tersangka Pembakar Rumah
Bekasi - Kepala desa dan ketua rukun tetangga kini dituding membakar rumah seorang warga di Kampung Tegal Khian, Desa Karang Indah, Bojong Manggu, Bekasi. Keduanya kini mendekam dalam tahanan Kepolisian Resort Bekasi. Mereka ditangkap polisi pada Sabtu (21/8) lalu. Sedangkan peristiwa pembakaran itu terjadi pada 22 Juli lalu.
Polisi menangkap Kepala Desa Karang Karang Indah, Subur, dan Ketua RT 8/4 Posan, setelah mendapat laporan dari warga setempat. Disebutkan, pembakaran itu dilakukan secara berencana. Subur mengatakan membakar rumah karena kesal. Sebab, si penghuni rumah, Maman Hilman, mendesak penggantian Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Karang Indah. Ketua BPD saat itu adalah Atem. "Dia itu memang suka cari masalah di desa, dia menuntut supaya diganti-ganti segala. Kami jadi repot," kata Subur.
Subur mengatakan bahwa Maman menuduh Atem tak jujur. Namun, karena dia tak menanggapinya akhirnya Maman juga menuduh kepala desa terlibat dalam penyelewengan dana. "Saya sampai kesal sama dia karena terus usil," katanya. Sebab itu, dia merancang pembakaran rumah. "Saya menyuruh Posan untuk membakar rumah, karena saya sangat kesal," kata Subur.
Niat itu dilaksanakan. Rumah itu tak habis terbakar, sebab Maman terjaga dari tidurnya dan memadamkan api. Kedua tersangka sanggup menyimpan rahasia pembakaran itu selama sebulan. Peristiwa itu terbongkar setelah Posan tanpa sengaja bercerita pada tetangganya. "Saya cerita karena saya pikir orang sudah pada lupa, ternyata ada yang lapor polisi," katanya. siswanto
Belasan Penumpang Kereta Terjatuh dari Atap Gerbong
Jakarta - Sekitar 16 penumpang kereta jurusan Bekasi-Jakarta kemarin terjatuh di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Semua penumpang yang nahas itu duduk di atap gerbong kereta. Kini mereka dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Menurut Kepala Staf Stasiun Senen, Sutarto, para penumpang itu bukanlah terjatuh. Dia menyebutkan, penumpang itu meloncat dari atap gerbong lantaran panik. Penyebabnya pantograf tersangkut di kawat dan menimbulkan percikan api. "Akibat percikan api tersebut, penumpang takut dan nekat melompat sebelum kereta berhenti," kata Sutarto kemarin.
Menurut Sutarto, kecelakaan itu hanya dialami penumpang yang berada di atap gerbong. Sedangkan yang berada di dalam gerbong tak masalah. Mereka yang terluka dirawat dengan biaya ditanggung Jamsostek. "Meskipun mereka penumpang liar, mereka tetap mendapat jaminan dari Jamsostek asal mendapat surat keterangan dari kepala stasiun," kata Sutarto.
Akibat kejadian ini, Sutarto mengimbau agar penumpang tidak lagi menaiki atap kereta. "Kami sudah melakukan berbagai upaya agar penumpang tidak naik ke atap gerbong, namun tidak dihiraukan," katanya. Upaya yang dilakukan, menurut Sutarto, di antaranya memberi kawat berduri dan memberi oli. Juga, pernah dibuat penyemprot air agar mereka tidak naik ke atap gerbong. "Saat dibuat penyemprot air di setiap stasiun, malah stasiun tersebut dirusak oleh penumpang," katanya. muhammad fasabeni -- tnr
Reklamasi Dadap Digugat, Pemerintah Bentuk Tim Hukum
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang diam-diam menunjuk tim pembela untuk kasus reklamasi pantai Muara Dadap. Tim beranggotakan para ahli di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengacara swasta itu disiapkan khusus menghadapi gugatan warga yang diwakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan di Tangerang.
"Kami telah disiapkan sejak dua minggu lalu sehubungan dengan rencana gugatan LSM," kata ketua tim hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Deden Syuqron kemarin.
Pengacara dari kantor hukum Deden Syuqron, Endang and Partners ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah siap menghadapi gugatan itu. Namun, karena surat gugatan belum diterima, tim hukum pemerintah masih mempelajari segala berkas dan informasi yang bisa jadi pendukung pembelaan dalam persidangan nanti.
Deden belum bisa memastikan pembelaan seperti apa yang akan disiapkan timnya untuk menjawab gugatan warga yang diwakili Public Interest Environment Lawyers. Pasalnya, tim hukum pemerintah belum tahu pokok perkara dan tuntutan yang diajukan LSM. "Apakah termasuk gugatan perdata, pidana, atau berkaitan dengan ketatausahaan negara, kami belum tahu," kata Deden.
Public Interest Environment Lawyers kini tengah menyiapkan berkas gugatan atas Bupati Tangerang dan pengembang reklamasi di pantai Muara Dadap. Maulana Adam Humaidi, Direktur Eksekutif Public Interest Environment Lawyers, mengatakan, gugatan itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir Agustus. joniansyah
No comments:
Post a Comment