Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kejaksaan Akui Kesulitan Sidik Dugaan Korupsi Nurdin Khalid

Senin, 15 Maret 2004.
Kejaksaan Akui Kesulitan Sidik Dugaan Korupsi Nurdin KhalidJAKARTA - Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk membuktikan kasus korupsi senilai Rp 169,7 miliar dengan tersangka Nurdin Khalid. Penyebabnya, pelaku utama dalam kasus ini, yakni Fauzan Mansyur, telah meninggal sebelum kejaksaan memeriksa dirinya. "Belum sempat dibuat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kemas saat dihubungi kemarin malam.

Meski begitu, kata dia, tim penyidik kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-buktinya. Kasus ini sendiri sudah berada di kejaksaan lebih dari dua tahun lamanya. Ihwal kasus korupsi ini berawal saat Badan Urusan Logistik (Bulog) mempercayakan tugas pengadaan dan pendistribusian minyak goreng di seluruh Indonesia pada Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Nurdin Halid saat itu menjabat sebagai Ketua umum KDI.

Proyek mendadak ini dilaporkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat terjadi krisis moneter pada 1998. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung mendapat laporan telah terjadi penyimpangan dana yang merugikan negara senilai Rp 169,7 miliar dari total dana Rp 282 miliar yang dipinjamkan Bulog kepada pengurus KDI.

Menurut Kemas, kejaksaan harus berhati-hati dalam menyidik kasus ini. Alasannya, pihaknya tidak ingin berkas Nurdin Halid itu dipatahkan di pengadilan. "Kami tidak mau seperti kasus Akbar Tanjung," ujarnya memberi contoh.

Namun, soal alasan pengunduran diri M. Yamin sebagai ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi Nurdin Halid, Kemas pun berujar, "Saya belum dapat informasi. Saya harus cek dulu." Ia sempat mempertanyakan apa pentingnya bagi wartawan soal pengunduran diri Yamin. Dia kemudian menambahkan, kasus pengunduran diri Yamin hal biasa di kejaksaan. "Jaksa itu satu," kata Kemas lagi. Sebelumnya, tepatnya pada 4 Maret lalu, Kemas juga melontarkan jawaban serupa bahwa dirinya belum tahu soal pengunduran diri Yamin.

Menurut sumber Koran Tempo di kejaksaan pada awal Maret lalu, Yamin mengundurkan diri karena kejaksaan menerima permintaan kuasa hukum tersangka Nurdin Halid untuk meminta keterangan beberapa ahli soal kasus ini.

Permintaan ini pun sudah diajukan dua tahun lalu, tetapi ditolak oleh tim penyidik. Karena tim penyidik juga sudah meminta keterangan terhadap tiga orang ahli. "Kalau tidak ada pemeriksaan saksi baru, seharusnya berkas penyidikan perkara Nurdin Halid saat ini sudah selesai," ujar Yamin awal Maret lalu. maria rita

KPKPN Kirim Surat ke Mabes Polri Tanya Kasus Jaksa Agung

JAKARTA - Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) melayangkan surat ke Markas Besar Polri menanyakan perkembangan penyidikan kasus Jaksa Agung M.A. Rachman. Petrus Selestinus, anggota komisi, mengatakan, secara informal sebelumnya Mabes Polri menjanjikan akan memberi penjelasan perkembangan penyidikan kasus Rachman.

Namun, katanya, KPKPN memilih lebih baik melayangkan surat secara formal meminta penjelasan itu. Sebab, tindak lanjut pengusutan kasus Jaksa Agung itu tak kunjung ada kejelasannya. Pemeriksaan atas kasus itu sudah berjalan setahun lebih lamanya. Untuk itu, menurut Petrus, KPKPN berwenang mempertanyakan kejelasan kasus itu ke Mabes Polri. "Suratnya akan kami kirimkan Senin atau Selasa pekan ini," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Mabes Polri sendiri mengatakan masih menunggu izin Presiden untuk memeriksa kasus itu. Petrus mengatakan, jika dalam pembahasan nanti Mabes masih memberi penjelasan bahwa mereka mendapat kendala soal keluarnya izin presiden untuk memeriksa Rachman, KPKPN akan menanyakan masalah itu kepada Presiden. Petrus pun mengusulkan, sebaiknya Presiden menunjuk saja pejabat khusus untuk menangani soal perizinan pemeriksaan agar proses pengusutan kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara dapat berjalan lancar. sukma

No comments:

Post a Comment