Jumat, 14 Januari 2005.
Delapan Terdakwa Bom Cimanggis Dituntut 8 Tahun PenjaraCibinong - Tiga terdakwa kasus bom Cimanggis, M. Ferdiansyah, 27 tahun, Agus (33), dan Hadi Swandono (24), dituntut 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Tuntutan jaksa Bambang Suharyadi terhadap ketiganya sama dengan tuntutan yang dikenakan terhadap beberapa terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
"Jaksa beranggapan para terdakwa terbukti sebagai teroris, hingga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukuman 8 tahun penjara," kata salah seorang anggota majelis hakim, M. Edison, kepada Tempo tadi malam.
Sebelumnya, lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama--Oman Rochman, Syarif Hidayat, Kamaludin, Septiono, dan Samin--dijatuhi tuntutan masing-masing 8 tahun penjara. Hanya terdakwa Inggrit Wahyu Cahyaningsih yang dituntut 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah fakta. Dari keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa adalah murid Oman Rachman, guru mengaji mereka. Para terdakwa bersekutu melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai serta menyimpan amunisi dan senjata api tanpa izin untuk melakukan aksi terorisme.
Ide awal melakukan persiapan berjihad didapat dari Syaiful, yang buron. Berawal dari nasihat itulah Oman bersama jemaahnya melakukan latihan fisik dan mengadakan pelatihan merakit bom serta pelatihan bongkar-pasang senjata api.
Kegiatan itu dilakukan sembunyi-sembunyi di rumah Syarif Hidayat di Jalan H Hasan, Cijantung, Jakarta Timur. Sedangkan pelatihan merakit bom dengan bahan-bahan potasium, arang batok, dan belerang serta pelatihan fisik ala militer pernah juga dilakukan di lapangan Universitas Indonesia, Depok.
Kegiatan yang mengarah pada aksi terorisme itu terbongkar ketika pada 21 Maret 2004 terjadi ledakan keras di rumah milik Andri Susanto (suami Inggrit) di Jalan Bhakti ABRI, Gang Abdul RT 03/08 Nomor 87, Kampung Sindang Karsa, Cimanggis, Depok. ramidi
Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Munir
Jakarta - Anggota tim pencari fakta kasus Munir, Usman Hamid, mengatakan, Kepolisian RI belum bisa menetapkan tersangka kasus kematian Munir di pesawat Garuda dalam perjalanan Jakarta-Amsterdam, 7 September lalu. "Polri belum bisa menetapkan adanya tersangka," kata Usman kemarin seusai rapat di Mabes Polri.
Kendalanya antara lain kesulitan memanggil saksi di luar negeri. Juga tidak ditemukannya alamat pasti para saksi. Tim pencari fakta akan meminta bantuan Departemen Luar Negeri untuk menghubungi Kedutaan Besar RI agar saksi diperiksa di KBRI. Misalnya saksi yang sedang sakit di Belanda. Demikian juga saksi yang ada di Australia dan Jerman.
Seusai rapat, ketua tim pencari fakta, Brigjen Marsudhi Hanafi, mengatakan, tim tidak menemukan kesulitan karena pada dasarnya sudah banyak kemajuan yang dilakukan tim penyelidik. Polisi kini sedang memisahkan saksi, waktu kematian, dan penyebab kematian. Namun, Marsudhi menolak menyebut nama tersangka.
Ketua tim penyidik kasus Munir, Kombes Oktavianus Farfar, membantah ikut dalam rapat dengan tim pencari fakta dan menolak berkomentar. "Kami tidak ikut (rapat). Saya bukan (anggota) tim (yang dibentuk) Presiden," ujar Farfar. Sumber Tempo mengatakan, tim penyidik kasus Munir ikut dalam rapat itu. martha warta
No comments:
Post a Comment