Cari Berita berita lama

KoranTempo - Buntut Kasogi, Buruh Sidoarjo Ancam Mogok Kerja

Selasa, 28 September 2004.
Buntut Kasogi, Buruh Sidoarjo Ancam Mogok KerjaSurabaya -- Sekitar 1.000 lebih buruh PT Kasogi Internasional Tbk. kemarin mendesak DPRD Jawa Timur memaksa pemimpin Kasogi melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan mencabut gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Aksi yang diikuti buruh-buruh lain yang tergabung dalam Forum Persatuan Buruh Sidoarjo (FPBS) dilakukan di depan gedung DPRD.

"Kami akan menghentikan aktivitas pabrik di seluruh Sidoarjo," ujar seorang buruh dari atas truk terbuka. Menurut Achmad Ansori, koordinator forum buruh, pihaknya akan melakukan manuver politik untuk mempengaruhi kebijakan eksekutif dan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, dalam putusan sela PT TUN Jakarta atas gugatan PT Kasogi terhadap P4P meminta P4P menunda pelaksanaan putusan. "Bahkan karena adanya putusan sela itu, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo harus membatalkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi terkait dengan tindak pidana PT Kasogi," katanya.

Bambang S. Widagdo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, membenarkan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan penyelidikan tindak pidana kasus PT Kasogi. Padahal, menurut Bambang, pihaknya sangat serius menyidik kasus itu setelah pihak Kasogi enggan melaksanakan putusan P4P. "Hari ini rencananya kita panggil saksi, tetapi terpaksa kita hentikan," dia menjelaskan. Pihaknya menerima salinan putusan sela PT TUN pada 23 September.

Tujuh anggota Dewan setuju dengan tuntutan buruh. "Kita pressure saja Kasogi agar segera mencabut dan membayar sesuai dengan putusan P4P," ujar Zainuri Ghozali dari Fraksi PPP. Menurut Lutfillah Masduqi, anggota Dewan lainnya, jika menunggu proses hukum sangat lama, harus ada tekanan yang kuat ke direksi dan kepada pihak-pihak lain. "Namun, buruh tetap harus koordinasi dengan polisi dan DPRD," paparnya.

Sebelumnya, Kamis (16/9) DPRD Jawa Timur meminta pihak Imigrasi mencekal jajaran Direksi PT Kasogi Internasional Tbk. bepergian ke luar negeri. Karena dinilai tidak mau melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) untuk memberikan pesangon kepada 2.065 orang buruh.

Dalam pertemuan itu hadir tiga orang Direksi PT Kasogi Internasional Tbk., yakni Siswandi, presiden komisaris; Bing K. Fredy, direktur; dan Bambang Widagdo, Kepala Disnaker Sidoarjo; serta perwakilan buruh. Dalam pertemuan, DPRD sepakat meminta direksi Kasogi bersedia memenuhi putusan P4P tertanggal 26 Agustus yang mengharuskan perusahaan membayar pesangon satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Dalam PMTK itu, setiap buruh diperkirakan mendapat Rp 7-10 juta, sehingga total pesangon yang harus diberikan perusahaan sekitar Rp 20 miliar untuk 2.065 buruh. adi mawardi

No comments:

Post a Comment