Sabtu, 19 Januari 2002.
Ada Penyimpangan Penggunaan Rekening 502 JAKARTA - Hasil general audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi Bank Indonesia melakukan penyimpangan dalam menggunakan dana yang berasal dari rekening 502.000.002. Hal itu diungkapkan anggota Tim Pembina BPK yang menangani pelaksanaan audit rekening 502, Bambang Wahyudi, di Jakarta kemarin.
Rekening 502 adalah rekening untuk program penjaminan dana nasabah bila terjadi penutupan bank. Penyimpangan, kata Bambang, terjadi dalam hal pembayaran penjaminan BPR. "Kan tidak semua BPR memenuhi syarat. Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur BPR mana saja yang bisa mendapat (dana dari rekening 502). Nah, ternyata ada penggunaan 502 tidak sesuai ketentuan," tuturnya kepada Koran Tempo tadi malam.
Namun, Bambang menolak memberi keterangan terperinci tentang penyimpangan itu. Alasannya, dia harus melaporkan dulu hasil audit ke DPR, yang rencananya akan dilakukan pertengahan Februari. "Ya... kami lihat ada penyimpangan, tapi ada juga yang pemakaiannya benar," kata Bambang menjelaskan gambaran umum hasil audit oleh tim pemeriksa BPK di BI.
Seperti dijelaskan Gubernur BI di DPR beberapa waktu lalu, BI hanya boleh menarik dana dari rekening 502 untuk beberapa tujuan. Tujuan itu adalah: penjaminan BPR (sesuai Keppres 193/1998), kewajiban karena trade maintenance facility, tunggakan trade finance (pembiayaan perdagangan), tunggakan bunga valas (tagihan ke pemerintah), deposito berjangka BI Valas (deposito BI kepada Bank-bank), kewajiban karena interbank exchange offer, serta untuk tambahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari sejumlah kriteria itu, BPK hanya mengaudit penggunaan dana rekening 502 untuk penjaminan BPR. "Yang kami audit nilainya Rp 2,1 triliun, makanya bisa cepat selesai (tiga bulan)," kata Bambang.
Selain untuk BPR, dana dari rekening 502 oleh Bank Indonesia juga digunakan untuk tambahan BLBI sebesar Rp 14,4 triliun. "Mengenai tambahan BLBI itu kami belum periksa. Nanti akan diperiksa secara khusus."
Untuk mengaudit rekening 502.000.002, BPK secara khusus membentuk dua tim. Tim pertama ditempatkan di BI, sedangkan tim kedua di BPPN. Jika hasil audit dari BI sudah seluruhnya masuk, maka tim yang ditempatkan di BPPN pekan depan menyerahkan hasil pemeriksaannya.
Menurut Bambang, ini wajar saja karena pengumpulan data-data di BPPN lebih sulit. "Pemeriksaan di BPPN memang lebih lama karena (obyek yang diperiksa) lebih banyak, apalagi menyangkut BBO dan BBKU. Juga lebih rumit. Bank-banknya saja sudah beku," kata dia.
Selain alasan-alasan itu, melihat jumlah penarikannya, penggunaan rekening 502 oleh BPPN memang lebih besar dibanding dengan BI. Per 19 September 2001, BI mengeluarkan Rp 23,6 triliun. Sedangkan BPPN mencapai Rp 25,7 triliun.
Dana yang ditempatkan di rekening 502 diperoleh melalui penerbitan surat utang (SU) oleh pemerintah cq Departemen Keuangan. Hingga kini, total nilai SU yang diterbitkan untuk rekening 502, dalam rangka program penjaminan pemerintah itu, adalah Rp 53,7 triliun.
Sama halnya dengan BI, BPPN dibolehkan menarik dana dari rekening 502 untuk beberapa tujuan tertentu, seperti pembayaran klaim antarbank BBO dan BBKU, membayar obligasi-obligasi yang jatuh tempo dari bank-bank itu dan membayar/melunasi dana pihak ketiga. Untuk audit ini, BPK tidak akan memberikan opini. Alasannya, audit terhadap rekening 502 sifatnya general audit, bukan financial audit.
Sementara itu, dua pejabat BI, yaitu Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom dan Bun Bunan Hutapea, yang dimintai konfirmasinya tentang indikasi penyimpangan penggunaan rekening 502.000.002, mengaku tidak tahu. "Jadi, belum bisa memberi keterangan apa-apa dulu," kata Bun Bunan kepada Koran Tempo kemarin. febrina siahaan
No comments:
Post a Comment