Rabu, 12 November 2008.
JAKARTA, RABU — Rancangan Undang-undang (RUU) pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan kembali disuarakan oleh sejumlah kalangan masyarakat, terutama aktifis dan pemerhati masalah kesehatan. Mereka menginginkan Presiden dan DPR untuk segera merealisasikannya.Menurut Anggota Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data dan Informasi Sekretaris Jenderal DPR RI Rohani Budi usulan mengenai hal tersebut sudah masuk dalam daftar panitia kerja badan legislasi DPR RI. 'Sudah masuk di Panja Baleg dengan nomor urut 16, semoga saja dapat ditandatangani oleh pimpinan DPR pada 27 November mendatang,' katanya di Jakarta, Rabu (12/11).Bila jadi ditandatangani oleh Ketua DPR Agung Laksono, pada minggu pertama saat sidang II barulah, regulasi tersebut akan dibahas oleh anggota DPR menjadi rumusan UU. 'Sampai saat ini sudah 258 anggota DPR yang menandatanganinya,' kata Budi.Sebelumnya, usaha para aktifis dan para pemerhati kesehatan tersebut sempat mengalami jalan buntu karena s!
elama lima tahun, usulan mereka tidak ditanggapi dengan baik oleh Pemerintah. 'Usulan ini sudah kami ajukan mulai 2003, dan pernah juga ditolak oleh DPR pada 2006-2007 karena alasan yang menyatakan bahwa hal ini bukan suatu yang mendesak,' lanjut Budi.Ia berharap, bila nantinya RUU tersebut disahkan maka Indonesia menjadi bagian dari negara yang meratifikasi kerangka konvensi pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control-FCTC). 'Dan sekaligus akan membuat Indonesia terbebas dari asap rokok seperti di negara-negara lain yang telah meratifikasi FCTC,' ungkap Budi.
C11 08
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
No comments:
Post a Comment