Cari Berita berita lama

Difatwakan Sesat MUI, Mahesa Kurung Layangkan Somasi - 19/04/2006, 05:38 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL

Rabu, 19 April 2006.


Difatwakan Sesat MUI, Mahesa Kurung Layangkan Somasi

Bogor, Rabu
Kirim Teman | Print Artikel
Atas munculnya fatwa sesat, para penasihat perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukaromah, Bogor, Jawa Barat, melayangkan somasi kepada H Mukri Aji, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor. "Somasi tersebut telah dilayangkan pada tanggal 13 April lalu, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak MUI Kabupaten Bogor," kata jurubicara tim penasihat hukum MK, Ujang Suja'i Tojiri SH MH, kepada wartawan di Bogor, Selasa (18/4). Tim penasihat hukum MK lainnya adalah Rachmat Imron Hidayat SH, TA Subrata Wiriamiharja SH dan Meddy Ahmad Yusuf SH. Ketua MUI Kabupaten Bogor telah mengeluarkan fatwa nomor 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06 yang menyatakan bahwa perguruan silat MK Al-Mukaromah adalah sesat dan menyesatkan yang sekaligus memfatwakan tentang kemusyrikan pengikut perguruan silat MK Al-Mukaromah. Padahal, menurut tim penasihat hukum MK, Habib Faridhal Attros Al-Kindhy alias "Abah MK" telah mendirikan perguruan silat MK Al-Mukaromah sejak 22 tahun lalu secara sah dan be!
nar menurut hukum, serta memiliki anggota kurang lebih 23 juta orang di seluruh Indonesia, bahkan di beberapa negara Asia lainnya. Isi fatwa tersebut, kata Ujang Suja'i Tojiri, dinilai sangat memojokkan klien mereka dengan menyebutkan bahwa ajaran Perguruan silat MK Al-Mukaromah bertentangan dengan ajaran agama, meresahkan ketertiban umum dan pengikutnya masuk golongn musyrik karena percaya kepada perdukunan (kahanah) dan peramalan (irofah). Perbuatan Ketua MUI Kabupaten Bogor yang telah mengeluarkan fatwa tersebut, katanya, malah menimbulkan akibat-akibat hukum berupa penyesatan kepada umat Islam, pembunuhan karakter terhadap MK, yang pada akhirnya menimbulkan polemik, konflik horizontal dan penyerangan oleh sekelompok masa yang beraliran "wahabi". Malahan, kata dia, "penghakiman massal" juga dilakukan oleh masa di Masjid Raya Bogor dan di gedung Dinas Pendidikan dan Pengajaran (PP) Kota Bogor, saat pertemuan antara MUI Kota dan Kabupaten Bogor, tokoh ulama dan MK sendiri.!
"Seharusnya MUI Kabupaten Bogor selaku lembaga yang menyandan!
g kekuat
an moral bangsa melalui fatwanya tidak menyebarkan kebencian, penistaan, menyerang kehormatan kepada salah satu umat/kelompok yang dipimpin MK," katanya. Ia mengatakan, fatwa dimaksud jelas-jelas sangat gegabah, ceroboh atau setidak-tidaknya belum waktunya. Selain itu, menurut dia, fatwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul dan sekaligus merupakan penyalahgunaan wewenang dalam sistem hukum Indonesia yaitu sarat dengan muatan politik. "Kami selaku tim penasihat hukum memerintahkan agar Mukri Aji mau mencabut fatwa dan meminta maaf kepada Mahesa Kurung melalui media massa cetak dan elektronik yang berskala lokal dan nasional," katanya. Apabila selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 13 April 2006 somasi tersebut tidak digubris, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke jalur hukum, baik secara pidana dan perdata, kepada pihak Kepolisian Resort Bogor dan Pengadilan Negeri Cibinong, kata Ujang Suja'i. Sumber:AntPenu!
lis:Mbk

No comments:

Post a Comment