Cari Berita berita lama

detikcom - Terserang Demam Berdarah, Jamsostek Tolak Klaim Pekerja

Kamis, 4 Agustus 2005.
Terserang Demam Berdarah, Jamsostek Tolak Klaim Pekerja
Taufik Wijaya - detikcom

Palembang -
Pekerja yang terkena penyakit demam berdarah atau flu jangan terlalu berharap dapat mengklaim biaya dari PT Jamsostek. Penyakit yang dapat diklaim hanya muntaber, koma, epilepsi atau kelahiran mendadak.

"Saya heran, kok penyakit demam berdarah tidak ditanggung Jamsostek, padahal inilah penyakit yang paling banyak diderita masyarakat Indonesia saat ini. Mereka justru menanggung biaya pekerja yang terkena penyakit epilepsi. Ini kan lucu. Mana ada perusahaan yang mau menerima pekerja yang terkena epilepsi lantaran berbahaya buat pekerjaan," kata Direktur LBH Palembang Nurkholis kepada detikcom di Palembang, Kamis (4/8/2005).

Pernyataan Nurkholis terkait dengan kliennya, Ajis Kamis, seorang pekerja yang ikut Jamsostek sejak tahun 2001, tapi saat dirawat di RS Charitas lantaran terkena penyakit demam berdarah tidak dapat mengklaim biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan.

Menurut Nurkholis pihaknya siap menggugat PT Jamsostek lantaran tidak menjamin hak-hak pekerja yang ikut asuransi milik negara itu. "Kami telah mengirim somasi ke PT Jamsostek dan mereka memberikan jawabannya yang intinya tetap menolak mencairkan klaim klien kami," katanya.

Berdasarkan jawaban atas somasi LBH Palembang, PT Jamsostek Cabang Palembang melalui surat tertanggal 15 Juli 2005 yang ditandatangan kepalanya Subayo, SH, menuliskan berdasarkan hasil resume medis dari RS Charitas Palembang, kasus yang menimpa Ajis Kamis bukan kasus yang sifatnya emergency yang sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Kesehatan pada point E No.4 dari Jamsostek yang menyebutkan gawat darurat meliputi: Kejang demam (minimal 39 derajat) sedangkan kasus Ajis Kamis di dalam resume medis hanya mengalami temperatur 37,5 celicius.

"Jadi, mereka memberi standar suhu tubuh, padahal saat itu klien kami kalau tidak segera dibawa ke rumah sakit mungkin akan mengalami kehilangan nyawa lantaran terkena demam berdarah. Ini kan penyakit yang banyak dialami masyarakat, umumnya para pekerja," kata Nurkholis.

Dan, herannya, lanjut Nurkholis, buku petunjuk teknis klaim itu baru diberikan PT Jamsostek setelah Ajis Kamis mengajukan klaim. "Sejak pertama menjadi peserta Jamsostek, klien kami tidak pernah menerima buku petunjuk itu," sambungnya.

Nurkholis mengharapkan dengan digugat ini PT Jamsostek akan sadar akan hak-hak pekerja yang mengkuti Jamsostek.

(
ddn
)

No comments:

Post a Comment