Cari Berita berita lama

detikcom - PT DKI Bebaskan DL Sitorus

Kamis, 12 Oktober 2006.
PT DKI Bebaskan DL Sitorus
Kris Fathoni W - detikcom
Jakarta -
Banding terdakwa kasus pembalakan liar DL Sitorus dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis DL Sitorus 8 tahun penjara. Dalam putusannya, PT DKI meminta agar DL Sitorus dibebaskan.

Humas PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur mengaku sudah menerima surat putusan PT DKI tersebut, Kamis (12/10/2006). "Keputusan oleh PT diputuskan kemarin 11 Oktober 2006 oleh Majelis Hakim PT yang diketuai oleh Basuki, dengan anggota Sukijan dan Sri Hartati," ujar Ridwan di kantornya, PN Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada, Jakarta.

Dalam surat putusan PT tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta menerima permintaan banding dari terdakwa DL Sitorus, membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat no 481/Pid.B/2006 tanggal 28 Juli 2006, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum no register PDS 01/JKT.PST/03/2006 tangal 6 Maret 2006 tidak dapat diterima.

"Ini membatalkan tentang surat dakwaan, karena tidak dapat diterima majelis hakim PT. Tapi, bukan berarti dakwaan tidak terbukti, sehingga bisa diajukan lagi oleh jaksa," jelas Ridwan.

Ridwan menyatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim PT dalam putusan tersebut, salah satunya karena mereka menilai perselisihan atas sengketa Padang Lawas dalam kasus tersebut belum memiliki status hukum tetap. Selain itu gugatan pembatalan surat Menteri Kehutanan di PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu menurut Majelis Hakim PT tingkat banding, surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan alternatif 1 dan 2 prematur diajukan," tambah dia.

Dia juga menambahkan PN Jakarta Pusat akan segera memberitahukan isi putusan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Akan kita beritahu terdakwa, penasihat hukumnya dan JPU. Mereka diberi waktu 14 hari untuk tentukan sikap menerima atau ajukan kasasi ke MA," tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah memvonis DL Sitorus 8 tahun penjara pada 28 Juli 2006. DL Sitorus diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsidaer 6 bulan kurungan.

(
krs
/
asy
)

No comments:

Post a Comment