Cari Berita berita lama

detikcom - PN Jaksel Terima Berkas 4 Tersangka Bom Marriott

Selasa, 21 Desember 2004.
PN Jaksel Terima Berkas 4 Tersangka Bom Marriott
Melly Febrida - detikcom

Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima berkas empat tersangka peledakan bom di Hotel JW Marriott. Keempat tersangka yakni Rahmat Uji Prabowo, Usman bin Ses, Sabturani dan Sunarto.

"Berkas diantar kemarin. Hari ini mau dinaikkan (diserahkan) ke Pak Ketua (PN Jaksel)," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada wartawan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/12/2004).

PN Jaksel selambat-lambatnya akan membentuk majelis hakim kasus itu Kamis (23/12/2004) mendatang. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu akan dipimpin Yono Salim. "Mungkin besok baru ketahuan hakimnya atau selambat-lambatnya Kamis," jelas Yunda.

Lebih rinci Yunda menjelaskan, keempat tersangka itu yakni pertama, Rahmat Uji Prabowo alias Yunus alias Bejo. Rahmat mendapat dakwaan masalah terorisne dan keimigrasian.

Kedua, Usman bin Ses alias Fahim alias Abu Umar alias Abu Muhammad alias Sobron alias M Kamil. Dakawaan masalah terorisme dan keterangan palsu.

Ketiga Sabturani alias Roslan bin Abduk Hafidz alias Usman alias Burhan dengan dakwaan masalah terorisme dan keimigrasian.

Keempat, Sunarto alias Abu Soim alias Adung alias Abdul Hadi alias Imam Ghozali bin Kartodiharjo. Dakwaan masalah terorisme.

Menurut Yunda, karena tersangkanya kurang menarik perhatian publik, sidang akan digelar di PN Jaksel.
(
iy
)

No comments:

Post a Comment