Cari Berita berita lama

detikcom - Pengebom Restoran A&W Didakwa

Rabu, 11 April 2007.
Pengebom Restoran A&W Didakwa
Irwan Nugroho - detikcom
Jakarta -
Tersangka pelaku bom bunuh diri di restoran cepat saji A&W Plasa Kramat Jati, M Nuh, dimejahijaukan. Pria 26 tahun bertubuh ceking ini akan menghadapi dakwaan.

Sidang perdana pria kelahiran 20 Oktober 1970 ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (11/4/2007).

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Farid F. Dua hakim anggotanya adalah Rerung P dan Siswandriyono. Sedangkan jaksa penuntut umum kasus bernomor perkara 601/Pid.B/2006/PN Jaktim adalah Agita TM.

Peristiwa pengeboman bunuh diri di restoran cepat saji A&W Plasa Kramat Jati ini dilakukan M Nuh alias Olid pada 11 Oktober 2006. Dalam peristiwa itu, M Nuh menjadi korban tunggal yang mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Pria lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini dihadang UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

M Nuh berprofesi sebagai tukang servis elektronik. Sejak tahun 1980, ia tinggal bersama keluarga kakak perempuannya di Kelurahan Bidaracina, Jatinegara. Saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan potasium, kabel, dan sejumlah baterai.

(
nvt
/
sss
)

No comments:

Post a Comment