Cari Berita berita lama

detikcom - MK Hapuskan UU Pemekaran Papua, Tapi Irjabar Tetap Sah

Kamis, 11 November 2004.
MK Hapuskan UU Pemekaran Papua, Tapi Irjabar Tetap Sah
Luhur Hertanto - detikcom

Jakarta -
MK memutuskan UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak lagi mempunyai ketentuan hukum yang tetap dan mengikat. Namun demikian, keberadaan Provinsi Irjabar yang dibentuk berdasarkan UU tersebut tetap dinyatakan sah. Ambivalen?

Putusan itu disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan amar putusan di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2004).

Dituturkan dia, dasar pertimbangan dari rapat permusyawaratan hakim MK yang memutuskan UU 45/1999 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum adalah berdasarkan pemberlakuan UU tersebut.

MK menilai, dengan dikeluarkannya UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus tidak taat asas dan bersifat mendua. Terlihat antara lain dalam penjelasan umumnya yang mengakui wilayah Provinsi Papua terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, termasuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong yang dibentuk berdasarkan UU 45/1999, namun sama sekali tidak menyinggung keberadaan Provinsi Irjabar dan Irjateng. Padahal keduanya dibentuk dengan UU yang sama. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai penafsiran.

"Asas yang berlaku selama ini, dengan dikeluarkannya UU yang baru, maka dengan sendirinya UU yang lama tidak lagi berlaku," ujar Jimly.

Mengenai keberadaan Provinsi Irjabar yang dibentuk berdasarkan UU tersebut tetap dinyatakan sah, MK menimbang pembentukan Irjabar secara faktual telah berjalan efektif.

Antara lain terbukti dengan telah terbentuknya pemerintahan Provinsi Irjabar dan DPRD Irjabar hasil Pemilu 2004 beserta kelengkapan administrasinya, termasuk Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, juga terpilihnya anggota DPD yang mewakili provinsi ke-31 tersebut.

"Maka dengan demikian, MK berpendapat keberadaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dimekarkan berdasar UU 45/1999 adalah sah adanya," sebut Jimly.

Namun anggota majelis hakim Marwarar Siahaaan membacakan perbedaaan pendapatnya atas putusan tersebut. Dia berpendapat, dengan dibatalkannya UU 45/1999, maka seharusnya seluruh produk hukum dari UU tersebut juga dinyatakan batal, dalam hal ini keberadaan Provinsi Irjabar.
(
sss
)

No comments:

Post a Comment