Jumat, 20 Januari 2006.
Korupsi Beras di Sumut, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar
Khairul Ikhwan - detikcom
Medan -
Persoalan beras tidak sekedar impor yang membuat petani pusing. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Gudang Beras Bulog (GBB) Kabanjahe malah mengalami kebocoran hingga 555 ton.
Pelakunya kepala dan penjaga gudang. Dalam kasus ini negara diperkirakan rugi Rp 2,1 miliar.
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Rony Prengky Sompie menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala GBB Kabanjahe Legimin (50), juru timbang Maju Tarigan (40), penampung beras Huina Josy alias Ahui (54), dan Darusman yang juga petugas gudang. Tiga tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Sumut.
"Namun Darusman hingga kini belum hadir menghadap sesuai dengan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Saat ini sudah dibuatkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya," kata Rony Prengky Sompie kepada wartawan, Jumat (20/1/2005) di Mapolda Sumut, Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan, Jumat (20/1/2006).
Kasus ini mencuat menyusul masuknya laporan kepada polisi pada 25 Agustus 2004 yang menyebutkan di Bulog Divisi Regional Sumatera Utara, GBB Kabanjahe, Karo, diduga telah terjadi kebocoran beras. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti polisi.
Hasil pemeriksaan dari sekitar 15 orang saksi dan tersangka menunjukkan, kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 1998 hingga tahun 2004. Ditemukan adanya kebocoran stok beras sebanyak 555.886,17 kilogram atau 555 ton.
Kebocoran ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2.044.160.212,94. Selain itu kegiatan ini mengakibatkan beras yang diperuntukkan bagi kalangan miskin tidak sampai kepada yang berhak dan mengakibatkan harga di pasaran tidak stabil.
Modus operandi yang dipergunakan para kepala gudang dan petugas jaga mengeluarkan beras dari gudang tanpa dilengkapi dokumen Delevery Order (DO) untuk selanjutnya ditampung tersangka Huina Josy. Untuk menutupi aksinya, sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh tim Bulog Divre, para pelaku mengelabui petugas dengan cara menyusun beras di gudang, dengan tinggi, lebar dan panjangnya seolah sesuai dengan jumlah stok. Padahal di bagian tengah dalam keadaan bolong.
Dalam kasus ini polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi hasil pemeriksan tim pengawas Divre Sumut terhadap Legimin, fotokopi hasil audit intern terhadap stok beras di GBB Kabanjahe, buku stok gudang tahun 1998-2004, buku pengeluaran dan pemasukan beras dari dan ke gudang, DO beras GBB Kabanjahe 1998-2004, dan buku tabungan BNI Cabang Kabanjahe milik Legimin dengan rekening berjumlah 3.527.020 per 28 September 2005. Sementara tabungan milik Huina Josy di BNI Cabang Pematang Siantar sudah diminta untuk diblokir.
Menurut Direktur Reskrim Rony Prengky Sompie, para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9, 10, 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 6 ayat 1 huruf b UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai tindak lanjutnya, Polda Sumut saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analasis Transaksi Keuangan guna mengetahui aliran uang hasil korupsi tersebut, dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(
ary
)
No comments:
Post a Comment