Kamis, 24 Agustus 2006.
Kejagung: Kasus Lativi Tindak Pidana Bukan Utang Piutang
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
PT Lativi Media Karya (LMK) telah melunasi utang pada Bank Mandiri senilai Rp 328,52 miliar. Namun berdasar ketentuan UU, Kejagung menilai masalah PT LMK merupakan tindak pidana dan bukan urusan utang piutang.
Hal itu disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2006).
"Ini ada pengucuran kredit yang mengandung tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi," cetus Hendarman.
Menurut dia, tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika telah menyita beberapa alat bukti terkait kasus LMK. Sehingga barang sitaan tersebut tidak dapat dijual.
"Dalam pasal 45 KUHAP disebutkan, apabila pemeliharaan mahal maka barang lekas
turun, itu dilelang. Bisa tidak barang yang disita itu saya jual," imbuh Hendarman.
Bank Mandiri yang diwakili Wakil Ketua Dirut I Wayan Agus Mertayasa memberikan penjelasan mengenai pelunasan utang PT LMK kepada Kejagung. Dana tersebut berasal dari investor yang telah membeli beberapa aset LMK.
Menurut Hendarman, Kejagung telah menyampaikan pandangan hukum berdasarkan pasal 45 KUHAP. Kejagung menegaskan akan meneruskan penyidikan terhadap kasus LMK.
"Saya hanya mengikuti ketentuan UU. Jadi yang bicara itu bukan saya, melainkan UU," tambah Hendarman.
Sebelumnya, PT LMK mendapat kucuran kredit dari Bank Mandiri senilai Rp 328, 52 miliar. PT LMK sempat mengalami kemacetan dalam melunasi utang pada Bank Mandiri. Pada pertengahan 2006, LMK telah melunasi utang tersebut yang dananya
berasal dari investor.
Penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Penyidik pun menetapkan 3 tersangka yaitu Komisaris Utama PT LMK Abdul Latief, Mantan Dirut PT LMK Usman Djafar yang juga menjabat Gubernur Kalimantan Barat, serta Dirut PT LMK Hasyim Sumiana.
(
nvt
)
No comments:
Post a Comment