Rabu, 25 Januari 2006.
Kasus Korupsi PT Petral Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kemas Irawan Nurrachman - detikcom
Jakarta -
Penyidik Timtas Tipikor segera melimpah berkas perkara atas kasus korupsi PT Petral dengan tersangka mantan Vice President PT Petral Zainul Arifin ke pengadilan.
"Kita kirim surat dakwaan dulu. Nanti kalau sudah oke berkasnya segera kita kirim," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2006).
Hendarman menambahkan pemberkasan yang sudah selesai baru Zainul Arifin, sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Direktur PT Ace Asia Dedy Budhiman akan segera menyusul. "Satu dulu yang selesai untuk terdakwa ZA, yang lainnya akan menyusul," tambahnya.
Penyidik Timtas Tipikor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar US$ 9juta. Kedua tersangka itu adalah Zainul Arifin dan Dedy Budhiman.
Zainal diduga telah memindahkan uang sebesar US$ 9juta tanpa sepengetahuan Presdir PT Petral. Sementara Dedy diduga menggunakan uang tersebut sebesar US$ 8 juta untuk diinvestasikan ke perusahaan tambang minyak di Texas.
(
mar
)
No comments:
Post a Comment