Cari Berita berita lama

detikcom - Jaksa Agung Panggil JPU Kasus Nurdin Halid

Jumat, 16 Desember 2005.
Jaksa Agung Panggil JPU Kasus Nurdin Halid
Kemas Irawan Nurrachman - detikcom
Jakarta -
Putusan bebas Nurdin Halid memicu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh turun tangan. Dia memanggil jaksa penuntut umum (JPU) Susanto yang menangani kasus Nurdin. Susanto diminta menyerahkan berkas perkara guna dipelajari Jaksa Agung.

"Hari ini saya memang memanggil Susanto, JPU PN Jakarta Utara untuk memberikan berkas perkara, karena saya ingin baca isi putusannya,
sebab tiap tiap koran berbeda," kata pria yang kerap disapa Arman ini.

Hal ini disampaikan dia di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2005).

"Itu yang dimuat koran dan TV menuliskan membebaskan. Menurut kita kira-kira bunyinya tidak seperti itu. Jadi tidak ada kalimat bebas, padahal keputusan pengadilan macam-macam. Ada dilepaskan, dakwaan tidak dapat diterima, dan ada bebas murni. Jadi kita masih memeriksa putusan itu baru menentukan sikap," ujar Arman.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakpus membebaskan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dari jerat hukuman selama 10 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan penjara atas kasus impor gula ilegal. Atas putusan itu, mengajukan verzet atau perlawanan hukum. Namun Ketua MA Bagir Manan menegaskan, hakim tidak membebaskan Nurdin, melainkan dakwaan tidak bisa diterima.

(
aan
)

No comments:

Post a Comment