Cari Berita berita lama

detikcom - Anggota DPR Nakal? Laporkan Saja ke Kotak Pos 5000

Rabu, 8 Desember 2004.
Anggota DPR Nakal? Laporkan Saja ke Kotak Pos 5000
Nurul Hidayati - detikcom

Jakarta -
Senyampang dengan sosialisasi Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) DPR yang digelar Rabu (8/12/2004), ada baiknya Anda kembali mengingati ini: Kotak Pos 5000.

Alamat pos ini penting bila Anda sebagai konstituen, menganggap gerak-gerik atau perilaku wakil rakyat yang mewakili Anda, tidak pas dengan kode etik yang mengikat mereka. Misalnya, menerima suap atau malah membolos mudik ke kampungnya padahal masa sidang di Senayan tengah ramai-ramainya.

Jika ingin pengaduan Anda ke Kotak Pos 5000 direken, maka Anda harus menyertakan alamat dan identitas jelas. Tujuannya, agar mudah dilakukan klarifikasi. Jangan lupa juga sertakan bukti-bukti yang mendukung.

Pengaduan masyarakat akan ditangani oleh Badan Kehormatan DPR yang saat ini dipimpin Slamet Effendy Yusuf. Nantinya, Slamet akan mendatangkan saksi-saksi bila pengaduan masyarakat itu dianggap memenuhi syarat pengaduan. Yang perlu digarisbawahi, identitas pengadu dijamin kerahasiaannya. Selain menerima pengaduan dari masyarakat, badan ini juga membuka pengaduan dari pimpinan DPR dan pengaduan tidak berlaku bagi sesama anggota DPR.

Kode Etik DPR ini akan digenjot aplikasinya karena pada periode sebelumnya, aturan ini bak macan ompong. Kode etik ini bertujuan untuk menempatkan DPR sebagai lembaga bermartabat dan terhormat, memperbaiki citra dan kinerja para wakil rakyat.

Yang menonjol dalam Kode Etik DPR antara lain larangan bagi anggota DPR menerima imbalan, hadiah dan menggunakan jabatannya untuk pengaruhi proses peradilan dan larangan perangkapan jabatan sesuai pertauran UU yang berlaku.

Khusus mengenai absensi dalam rapat-rapat, Kode Etik DPR mengatur bahwa anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Ketidakhadiran selama 3 kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa izin Pimpinan Fraksi, merupakan pelanggaran Kode Etik.


(
nrl
)

No comments:

Post a Comment