Senin, 3 April 2006.
Agung: DPR Akan Bahas Revisi UU Tenaga Kerja Tripartit
Dewi Purnama Putri - detikcom
Jakarta -
Ketua DPR Agung Laksono memastikan revisi UU Ketenagakerjaan yang diajukan pemerintah akan dibahas dan didialogkan secara tripartit, yakni melibatkan pengusaha, pemerintah dan buruh.
"Revisi UU Ketenagakerjaan masih akan dibahas, bisa ditolak keseluruhannya atau
diterima sebagian. Kita akan menerima penjelasan pemerintah dulu. Sebaiknya kita jangan dulu apriori dengan revisi kalau tujuannya positif," kata Agung di Nusantara III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2006).
Untuk jangka panjang, lanjut Agung, tidak ada masalah dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan ini. Hal ini bukan berarti langsung menerima atau menolaknya, tetapi dalam rangka harmonisasi.
"Semua pihak akan dikaitkan, karena akan digodok sebaik mungkin. Revisi boleh saja, soal ini masuk atau tidak, tunggu setelah menerima rancangannya," katanya.
Mengenai adanya rencana aksi mogok buruh secara nasional terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Menakertrans Erman Suparno sebelumnya mengingatkan, harus diperkirakan apa dampaknya karena akan menimbulkan pesoalan baru. Jadi rencana itu harus dipertimbangkan matang-matang.
(
jon
)
No comments:
Post a Comment