Rabu, 30 Mei 2007.
7 Tersangka Pembakar Mapolsek Karang Dapo Diperiksa
Taufik Wijaya - detikcom
Jakarta -
Kepolisian Resort Musi Rawas, Sumatera Selatan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku pembakaran markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Karang Dapo, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP Drs Abdul Kadir menjelaskan, dari hasil penyelidikan, awalnya telah memeriksa tiga orang warga Desa Biaro Lama yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Dari pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, diperoleh beberapa orang tersangka lagi yang merupakan pelaku pembakaran. Terhadap para tersangka saat ini belum kita lakukan penahanan. Nama dari seluruh tersangka akan dijelaskan Kasat Reskrim," kata Abdul Kadir kepada pers di Lubuklinggau, Rabu (30/05/2007).
Menurut Kasat Reskrim Polres Mura AKP Hadi Saefudin, "Tiga orang tersangka yang diperiksa pertama adalah adalah Sof (37), And (27), dan Arf (52). Para tersangka berasal dari Desa Biaro Lama dan Desa Biaro Baru.
Empat tersangka lainnya adalah Eet (17), Sya (35), Akm (30), dan Hus (27). "Dari pemeriksaan sementara kepada para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 187 KUHP melakukan pembakaran terhadap kantor Polsek. Dari pemeriksaan lanjutan masih mungkin akan dikenakan pasal lain sesuai dengan keterlibatan para tersangka," tambah Hadi Saefudin
Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Ito Sumardi menjanjikan dalam waktu tiga hari setelah pembakaran Mapolsek Karang Dapo, polisi sudah menemukan pelaku pembakaran. Dalam watu tiga hari tiga tersangka pertama telah ditetapkan, menyusul Senin (28/05/2007) satu tersangka lagi ditetapkan.
Pembakaran terhadap Mapolsek Karang Dapo terjadi Minggu pagi (20/05/2007) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Warga mendatangi Mapolsek dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan kendaraan roda empat berbagai jenis itu diperkirakan sekitar 300 orang. Warga kemudian bertindak anarkis membakar bangunan kantor polisi tersebut menyusul tewasnya seorang tahanan yang meninggal akibat bunuh diri.
Kedatangan ratusan warga tidak mampu dihalau sebanyak 14 orang personil anggota Polsek Karang Dapo, mengakibatkan bagian belakang kantor Polsek tersebut terbakar, setelah sebelumnya api membakar hangus bangunan kamar tempat genset listrik berikut dua unit genset di dalamnya. Tak ada korban jiwa dalam aksi tersebut.
"Akibat tindakan warga tersebut satu unit bangunan tempat mesin genset berikut dua unit genset dengan kapasitas 3.000 megawatt dan 5.000 megawatt hangus terbakar, bagian belakang kantor Polsek juga ikut terbakar. Kerugian ditaksir sekitar Rp 11.000.000," kata Kapolsek Karang Dapo Ipda Pol Jumiharto,
Jumiharto menjelaskan, pada Ahad pagi datang ratusan warga Desa Biaro Lama marah karena meninggalnya warga desa tersebut bernama Hasbi bin Harmain (34). Hasni adalah tahanan Polsek karena kasus perampokan sepeda motor.
Mengenai kematian Hasbi yang tewas bunuh diri dalam tahanan Polsek Karang Dapo, menurut Jumiharto diketahui anggota Polsek pada Sabtu malam (19/05/2007) saat anggota mengantar makan malam.
"Dari luar tahanan tersangka Hasbi dipanggil namun tidak menyahut, lalu pintu ruang tahanan dibuka dan diperiksa ke dalam ternyata tersangka Hasbi ada di kamar mandi dengan kondisi tergantung dengan tali di terali besi kamar mandi. Tersangka kedapatan bunuh diri menggunakan tali celana kolor yang digantungkan ke terali besi jendela kamar mandi," ujar Jumiharto.
(
tw
/
djo
)
No comments:
Post a Comment