Cari Berita berita lama

detikcom - 3 RUU yang Masih Membuat Polisi Deg-degan

Selasa, 29 Januari 2008.
3 RUU yang Masih Membuat Polisi Deg-degan
Indra Subagja - detikcom

Jakarta -
3 RUU kini menjadi hantu bagi polisi. RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Lalu lintas, dan RUU KUHP. Bila produk-produk hukum itu lolos menjadi UU, alamat hilangnya kewenangan lembaga kepolisian.�"Persoalan yang timbul adalah kewenangan. Ini soal lahan," kata Staf Ahli Kapolri Kastorius Sinaga disela-sela diskusi tentang reformasi polisi, di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (29/1/2008).�Dalam RUU Kamnas salah satu pasalnya terkait posisi kepolisian yang berada di bawah Depdagri, sedang di RUU Lalu Lintas kewenangan polisi dalam penerbitan STNK dan SIM terancam dicomot Dephub.�Dan dalam RUU KUHAP kewenangan polisi terkait penyidikan berada di bawah Kejaksaan.�"Kenapa ini bisa muncul, karena ada semacam anggapan dan itu terbukti benar kalau Polri terlalu kuat," timpal Stah Ahli Kapolri lainnya Adrianus Meliala.�Adrianus lalu menjelaskan selama ini dia melihat Polri mendapat kenaikan anggaran belanja 400 persen, demikian pula jumlah personelnya yang naik 100 persen dari 150 ribua!
n menjadi 300 ribuan anggota.�"Ini menimbulkan kecemburuan dari segi besar organisasi,Polri menjadi gigantic yang memang tidak terhindarkan," imbuh Adrianus.�Tapi tidak semata itu saja, ada alasan lain yang diungkapkan Adrianus. "Polri yang paling basah. Dan dari segi perilaku kini anggota Polri sudah mulai terlalu percaya diri dan bahkan di lapangan berani berhadapan dengan tentara. Ini ada level kecemburuan," jelasnya.�Sementara terkait RUU KUHAP, pengamat hukum UI Rudy Satrio menilai ribut soal kewenangan dan jaksa sudah terjadi sejak lama.�"Untuk penyidikan tentunya mesti yang mengerti hukum. kalau penyidik profesional harus pendidikan hukum, kalau sekarang masih lemah," jelas Rudy.�3 RUU ini, Kamnas diajukan Dephan, Lalu lintas oleh Dephub, dan KUHAP oleh Depkum dan HAM kondisinya masih dibekukan meski darftnya telah selesai. Informasi yang diperoleh Presiden SBY belum memberikan lampu hijau.�Disebut-sebut penundaan pengajuan ini terkait dekatnya pelaksanaan pemilu 200!
9 yang sebentar lagi menjelang. Dan tentunya polisi menjadi sa!
lah satu
kekuatan yang bisa diberdayakan dalam pemilu mendatang, sehingga penundaan menjadi daya tawar. �Dan sejak 2005 lalu, konsep RUU ini telah matang. Namun pada 2007 lalu, RUU ini dibekukan. Santer terdengar tahun ini RUU tersebut akan mulai kembali diajukan.�"Polisi itu apolitis, tapi untuk 3 RUU ini entah bagaimana mereka bisa melakukan lobi-lobi," sebut seorang sumber.�Namun polemik mengenai RUU tersebut sepertinya dianggap angin lalu oleh Polri. Bahkan hanya dianggap sebagai wacana.�"Semua punya kewenangan dan itu semua hanya wacana silahkan dikaji," kata staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik Irjen Pol Nanan S.�Dia menambahkan perlu dilihat apa tujuan dari wacana itu digulirkan. "Ego sektoral atau apa? Apa tujuannya untuk negara dan bangsa. Polisi hanya pelaksana hukum," tandas Nanan.

(
ndr
/
ken
)



Komentar terkini (8 Komentar)





Baca Komentar



Kirim Komentar



Disclaimer

No comments:

Post a Comment