Kamis, 29 Januari 2004.
Metro
PN Jakarta Barat Belum Adili Pelanggar 3 in 1
29 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menyidangkan kasus pelanggaran kawasan 3 in 1 yang mulai berlaku tanggal 26 Januari lalu. 'Belum ada kasus pelanggaran three in one, kalau busway ada,' kata Kepala Urusan Tilang Kepaniteraan Muda Pidana Edy Rachmadi, kepada Tempo News Room, di kantornya, Kamis (29/1).
Menurut dia, bila pelanggaran dilakukan pada hari Senin lalu, biasanya memerlukan waktu sekitar seminggu untuk proses sampai di pengadilan negeri. 'Kan melalui Polsek yang bersangkutan kemudian ke Satlantas di Daan Mogot, baru ke sini,' katanya. Sehingga, kata dia, kemungkinan pengadilan pelanggaran tersebut baru akan digelar pada 3 Februari. 'Karena pelanggaran lalu lintas khusus hari Selasa,' katanya.
Untuk kasus pelanggaran busway, katanya, terdapat lima kasus. Pelanggaran yang dilakukan umumnya tidak diketahui oleh pelanggar. 'Tapi ada yang mengaku sengaja,' katanya. Hal itu, katanya, terjadi pada angkutan kota jurusan kota yang melihat tiga jalur nonbusway dalam kondisi macet.
Yopiandi - Tempo News Room
No comments:
Post a Comment