Selasa, 12 Pebruari 2008.
Jaksa Agung: Pemerintah Kejar 34 Obligor
Selasa, 12 Pebruari 2008 | 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara out of court settlement (di luar jalur pengadilan) bagi para obligor yang kooperatif. Masih ada 34 obligor yang harus dikejar penyelesaiannya. �Kalau tidak kooperatif, ya, melalui pengadilan atau court settlement," kata Hendarman seusai melaporkan hasil interpelasi DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/2).
Hendarman mengatakan, dirinya, Menteri Keuangan dan Kapolri merasa terbeban untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya. Pemerintah memang tidak menetapkan batas waktu. "Tidak ada, pokoknya segera diselesaikan," katanya.
Saat ini menurut Hendarman ada 34 nama obligor yang masih harus menyelesaikan tanggungjawab. Sebanyak 14 nama pemegang saham pengendali masih diproses di Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian. "Di tempatnya Menkeu yang masih nonkooperatif penyelesaiannya itu ada 20. Jadi jumlahnya yang harus diselesaikan 34,� kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penyelesaian kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)dipercepat. Terutama kaitannya dengan penyelesaian perdata di Kejaksaan Agung. �Dengan formula yang transparan dan bebas korupsi,� ujarnya.
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment