Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Industri Wajib Tempati Kawasan Khusus

Selasa, 12 September 2006.


Industri Wajib Tempati Kawasan Khusus
Selasa, 12 September 2006 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mewajibkan industri manufaktur merelokasi usahanya ke dalam kawasan industri. Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang segera ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan, setelah peraturan tersebut ditetapkan, setiap perusahaan diberi waktu 3 hingga 10 tahun untuk merelokasi ke dalam kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia. "Saat ini rancangan peraturan pemerintah ini sudah sampai di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Agus Tjahajana kepada pers, Selasa (12/ 09).

Rancangan peraturan itu, lanjut dia, merupakan peraturan pengganti Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1996 soal pengelolaan kawasan industri. Peraturan baru ini juga akan mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, jika pada waktu yang ditetapkan, pengusaha tidak juga merelokasi usahanya ke dalam kawasan industri.

Untuk perusahaan lama, kesempatan untuk relokasi paling lama 10 tahun atau setelah hak guna bangunan (HGB) mereka habis masa berlakunya. Sedangkan untuk perusahaan baru, kesempatan yang diberikan paling lama 3 tahun setelah peraturan ini disahkan.

Dia menjelaskan, kebijakan ini bermaksudkan menertibkan tata ruang industri di Indonesia. "Kami ingin industri tertata dengan baik di setiap wilayah, sekaligus mempermudah segala macam urusan seperti administrasi." Pertimbangan lainnya, besarnya peranan kawasan khusus untuk menunjang kinerja industri. Pada tahun lalu, sumbangan ekspor nonmigas dari kawasan industri mencapai US$ 46,9 miliar atau setara 70,64 persen dari total ekspor nonmigas nasional.

Sebagai kompensasinya, pemerintah akan memberi berbagai fasilitas, seperti insentif administrasi berupa pelayanan investasi satu atap dan insentif fiskal berupa pengurangan pajak. Pemerintah juga akan membentuk lembaga pengawas kawasan industri yang pengatur mekanisme harga di kawasan.

Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri (HKI) Fahmi Shahab menyatakan, peraturan baru tersebut akan memberi kepastian hukum bagi industri, setelah masuk di kawasan khusus. "Saat ini kan industri diresahkan dengan tingginya biaya admisnistrasi. Jika peraturan itu disahkan, di kawasan khusus aturannya jelas dan biaya yang tidak masuk akal pun akan terpangkas," ucapnya.

Saat ini di Indonesia terdapat 83 kawasan industri dengan total area 27.245 hektare yang tersebar di 24 kabupaten dan kota. Kawasan itu saat ini baru diisi sekitar 6.000 perusahaan dengan luas lahan 7.980 hektare atau baru 42 persen. Total investasi di kawasan tersebut US$ 20 miliar dengan tenaga kerja 1,2 juta orang. FERY FIRMANSYAH


INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment