Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - AKBP Tito Karnavian Tidak Terbukti Sengaja Palsukan Surat

Jumat, 31 Oktober 2003.

Nasional
AKBP Tito Karnavian Tidak Terbukti Sengaja Palsukan Surat
31 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian dalam kasus dugaan pemalsuan surat, terkait perkara antara pengusaha Tomy Winata dan TEMPO.

Hasilnya, Tito terbukti tidak memalsukan surat, melainkan hanya lalai. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Timbul Silaen mengatakan dirinya telah menerima surat dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanegara, perihal pemeriksaan tersebut, sepekan yang lalu.

'Hasilnya, Tito terbukti lalai dan melakukan tindakan indisipliner, jadi tidak ada unsur kesengajaan,' kata Timbul, ketika dihubungi Tempo News Room, melalui telepon slulernya, di Jakarta, Jumat (31/10).

Timbul mengatakan, akibat kelalaian itu, Tito hanya akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa teguran.

Timbul juga mengaku tak tahu kapan pemeriksaan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya, karena dalam surat pemberitahuan memang tidak disebutkan waktu pasti pemeriksaan. Lagipula, pemeriksaan adalah kewenangan atasannya, yakni Polda Metro Jaya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap Tito bisa berubah bila ada 'hal yang lain', mengutip istilah Timbul. Artinya, Timbul menjelaskan, pemeriksaan terhadap Tito bisa dipengaruhi penyidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap kasus pemalsuan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tempo itu. Penyidikan terhadap kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

Lebih lanjut, Timbul mengatakan soal kemungkinan kasus itu akan dilimpahkan ke Divpropam Mabes Polri karena ada keterkaitan dengan personil polisi. Kali ini menyangkut soal penyebutan tersangka terhadap Tito, yang dicantumkan dalam surat pemanggilan kepada dua pengacara Tempo, yaitu Djoko Prabowo Saebani dan Aviv Dihan Kuntoro, awal Oktober yang lalu. Divpropam akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penyebutan 'tersangka' itu, diantaranya Komisaris Besar Polisi Octavianus Farfar, penyidik yang menandatangani surat pemanggilan itu.

Menurut Timbul, ada dua penyebab kasus itu dilimpahkan ke Divpropam. Pertama, Tito Karnavian pasti akan mengajukan keberatan atas penyebutan 'tersangka' itu. Kedua, Divpropam berkepentingan meluruskan opini yang terlanjur berkembang di masyarakat akibat penyebutan 'tersangka' itu.

Kapan akan dilimpahkan? Timbul angkat bahu. 'Saya sudah cek hari ini, ternyata katanya masih memproses beberapa orang, jadi saya masih saya biarkan dulu sampai proses itu selesai,' kata dia.

Siapa lagi yang akan diproses? Timbul mengaku tak tahu.

Deddy Sinaga - Tempo News Room

No comments:

Post a Comment