Rabu, 14 Mei 2008.
Adam Air Digugat Pailit
Rabu, 14 Mei 2008 | 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat karyawan dan tujuh kreditor berupaya mempailitkan PT AdamSky Connection (Adam Air) menyusul krisisnya perusahaan yang berujung ketidakjelasan hak karyawan. Gugatan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (14/5) ini. �Kami pilih alternatif yang paling jelas,� kata Manajer Sumber Daya dan Hukum PT AdamSky Connection Nasrullah Nawawi saat dihubungi, Rabu (14/5). Menurut dia, sejauh ini pihak karyawan tidak memperoleh kejelasan dan kepastian soal pembayaran gaji dan pesangon. �Seperti yang dulu, manajemen dan pemegang saham saling menyalahkan,� ujarnya.
Seperti diberitakan, pembayaran gaji sebanyak 3.075 karyawan Adam Air pada Maret yang harusnya dibayarkan awal April sempat molor. Demikian juga dengan pesangon, belum juga ada kejelasan. Karyawan sebenanrya sudah menyusun skema pesangon total sebesar Rp 48 miliar.
Jika gugatan pailit dikabulkan, lanjut Nasrullah, kewajiban manajemen jadi lebih besar, karena hitungannya maksimal. Kewajiban yang harus dibayarkan manajemen ke karyawan jika pailit diperkirakan membengkak menjadi sekitar Rp 120 miliar. Adapun kreditor yang turut menggugat, kata Nasrullah, adalah kreditur skala kecil seperti penyedia oli, bahan bangunan, transportasi, dan pendingin udara. �Kalau yang besar-besar ikut, habis lah,� katanya.
Adam Air makin kritis setelah izin usaha terbangnya atau Air Operator Certificate (AOC) dibekukan Departemen Perhubungan pada 19 Maret 2008 karena dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan selama tiga bulan, AOC bakal dicabut. Sebelumnya, kondisi keuangan Adam Air sudah memburuk sejak akhir tahun lalu yang berujung kegagalan pembayaran asuransi dan sewa pesawat.
Dalam kondisi demikian, antar pemegang saham juga berkonflik. Saham Adam Air dikuasai Keluarga Suherman (50 persen) dan konsorsium Global Transport yang terdiri dari Global Transport Service (19 persen) dan Bright Star Perkasa (31 persen). Selain berencana hengkang, konsorsium Global juga mengadukan Keluarga Suherman ke polisi atas dugaan penggelapan uang.
Adapun Presiden Direktur PT AdamSky Connection, Adam Aditya Suherman, saat dimintai konfirmasi soal gugatan pailit, melemparkan kesalahan pada Gustiono Kustianto, wakil konsorsium Global, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di Adam Air. Gustiono, menurut Adam, belum bersedia meneken cek pembayaran gaji April yang seharunsya dibayarkan awal Mei. Adam mengatakan, tindakan hukum karyawan tersebut dipicu molornya pembayaran gaji April. �Tindakan Gustiono merugikan karyawan dan saya sebagai salah satu investor,� katanya.
Dihubungi terpisah, Gustiono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah diajak bicara oleh manajemen soal penyelesaian karyawan. Termasuk mengenai pembayaran gaji yang seharusnya diatur sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Untuk gaji Maret saja, dia mencontohkan, manajemen mengajukan daftar karyawan yang janggal. �Indikasi karyawan fiktif, berubah-ubah,� ujar Gustiono. Daftar karyawan yang diajukan 31 Maret sebanyak 3087 orang, kemudian tanggal 7 April 2008 sebanyak 3028 orang, dan berubah lagi tanggal 17 April 2008 menjadi 3075 orang. Dia menambahkan, penyelesaian masalah karyawan Adam Air ini adalah masalah hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja. �Jangan bawa-bawa pemegang saham,� katanya.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment