Rabu, 11 Pebruari 2004.
Jakarta
63 Agen Minyak Tanah Ditindak
11 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Humas Pertamina Unit Pemasaran III M. Awi Adil mengatakan sebanyak 63 agen telah ditindak karena menyelewengkan penyaluran minyak tanah sepanjang tahun 2003.
'Mereka tertangkap karena mobilnya mengoplos minyak tanah dengan solar untuk dijual ke industri,' kata Awi kepada Koran Tempo, di Jakarta, kemarin.
Atas tindakan 63 agen tersebut, kata Awi, pihaknya melakukan tindakan yang berbeda-beda. Tindakan yang paling keras hanya dilakukan terhadap satu agen minyak tanah tanah dengan cara memutuskan hubungan usaha. Sedangkan kepada 62 agen lainnya dilakukan pengurangan pasokan minyak tanah.
'Yang semula agen itu bisa menyalurkan 20 kiloliter per hari menjadi 15 kiloliter per hari,' kata Awi.
Agen-agen yang dikurangi pasokan minyak tanahnya, kata Awi, karena terbukti melakukan penyimpangan dengan cara menyalurkan ke industri. 'Mereka mencari keuntungan pribadi,' kata dia. Daerah terbanyak yang melakukan penyimpangan, menurutnya, kawasan Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Hanya saja, meskipun telah terbukti melakukan penyimpangan, kata Awi, belum ada kasus yang sampai ke kepolisian. 'Tindakan tegas yang kita lakukan yah dengan melakukan pemutusan hubungan usaha kepada agen,' kata Awi. Dia tak menjelaskan agen yang dimaksud.
Modus operasi yang digunakan oleh pihak yang mengambil keuntungan pribadi itu, kata Awi, dengan cara menimbun minyak ke pangkalan-pangkalan minyak yang tidak terdaftar. Setelah ditelusuri, pangkalan minyak itu alamatnya tak jelas.
Pangkalan minyak itu, kata Awi, membeli minyak tanah dari tanki-tanki yang lewat, lalu menimbunnya. 'Minyak tanah itu sengaja ditimbun untuk dijual ke industri dengan harga mahal.'
Pemerintah memberikan subsidi minyak tanah kepada rumah tangga dengan harga Rp 700 per liternya, sedangkan harga minyak tanah untuk industri pemerintah menetapkan harga Rp 1.800.
Tingginya perbedaan harga itu membuat berbagai pihak menyalahgunakan penyaluran minyak tanah untuk rumah tangga. Bahkan untuk mengantisipasinya Pertamina sampai harus membedakan warna minyak tanah untuk industri dan rumah tangga.
Pemerintah dan DPR, kata Awi, telah membatasi kuota kepada Pertamina untuk penyaluran minyak tanah rumah tangga. Kuota pada tahun 2003 untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak 3,7 miliar liter.
Jumlah kuota yang tersalurkan ke masyarakat saat ini, kata Awi, sebanyak 99,31 persen. 'Jadi tahun ini kita bisa menekan sebanyak 0,7 persen,' kata dia.
Bernarda Rurit - Tempo News Room
No comments:
Post a Comment