Cari Berita berita lama

Republika - Tindak Tegas Pelaku Kawin Kontrak

Senin, 14 Agustus 2006.

Tindak Tegas Pelaku Kawin Kontrak












BALEENDAH--Kepolisian dan Departemen Agama (Depag) diminta menindak tegas pelaku kawin kontrak di Indonesia. Selain melanggar aturan, kawin kontrak biasanya merugikan salah satu pihak. ''Selain melanggar aturan, Indonesia tidak mengenal tradisi kawin kontrak,''kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Totong Palgunadi, seusai mengikuti acara musyawarah cabang DPC PKS Baleendah di Gedung Warakawuri Baleendah, Ahad (13/8). Hal serupa juga dinyatakan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Ma'mur Hasanuddin, di tempat yang sama. Menurut dia, aturan mengenai perkawinan di Indonesia tidak memasukkan mengenai kawin kontrak. ''Kawin kontrak itu sudah jelas-jelas melanggar aturan. Jadi, sekarang ini tinggal penegakan hukumnya saja ditingkatkan baik oleh Kepolisian maupun oleh Depag,''kata Ma'mur. Ditambahkan Ma'mur, persoalan ini pernah beberapa kali disampaikan oleh Komisi VIII saat rapat dengar pendapat dengan Depag. Namun, dengan mulai kembali maraknya praktek kawin k!
ontrak, persoalan ini akan dibuka kembali. Menurut Ma'mur, kawin kontrak itu biasanya merugikan salah satu pihak, seperti status istri yang tidak jelas. Selain itu, kata dia, masa depan anak juga menjadi tidak jelas. Hal ini berbeda dalam pernikahan formal yang diatur dalam undang-undang. Pernikahan ini, kata dia, ditulis dalam dokumen negara sehingga memiliki hukum. ''Kalau terjadi apa-apa, persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum,''cetus dia. Selain tidak diatur dalam UU mengenai kawin kontrak, Ma'mur juga menilai ada indikasi pemanfaatan kawin kontrak untuk tujuan tertentu. Menurut dia, saat ini sedang marak percaloan kawin kontrak bagi wisatawan asing, terutama yang berasal dari negara-negara Arab. Para wisatawan asing itu, lanjut Ma'mur, banyak yang melakukan kawin kontrak dengan penduduk di Indonesia. ''Tapi jangka waktunya sangat sebentar, hanya tiga hari sampai satu minggu. Tergantung lamanya wisatawan itu tinggal di Indonesia,''jelas Ma'mur yang juga menjab!
at sebagai anggota F PKS DPR RI ini. Dari informasi yang berh!
asil dih
impun, kawin kontrak untuk kepentingan wisatawan asing itu kerap terjadi dibeberapa daerah di Jawa Barat, seperti Cianjur, Bogor, dan Purwakarta. Biasanya, kawin kontrak antara wisatawan asing dengan penduduk pribumi itu melalui perantara calo. Menurut Ma'mur, tindakan seperti ini merupakan upaya legalisasi prostitusi yang berkedok agama. Ma'mur dengan tegas menyatakan bahwa ini merupakan pelecehan terhadap agama. Menurut dia, perkawinan tidak bisa dipermainkan hanya untuk kebutuhan pariwisata. Selain itu, sambung Ma'mur, jika kawin kontrak untuk kepentingan wisatawan luar negeri, pasti telah melanggar rukun nikah yang ditetapkan dalam agama. ''Karena tidak mungkin, dalam perkawinan kontrak seperti itu ada wali yang sah. Itu kemungkinan oleh calo,''cetus dia.
(rfa )

No comments:

Post a Comment