Cari Berita berita lama

Republika - Tak Ada lagi Dikotomi Bank Syariah-Bank Konvensional

Senin, 31 Maret 2008.

Tak Ada lagi Dikotomi Bank Syariah-Bank Konvensional












Dulu ada dikotomi, bahwa ekonomi syariah, khususnya bank syariah, seakan-akan hanya untuk umat Islam. Dalam beberapa waktu terakhir, hal tersebut semakin mencair. Bahkan, Anda pernah menyebut �selamat berjuang kepada para mujahid ekonomi syariah di bank syariah dan bank konvensional�. Komentar Anda? Sebetulnya tidak ada dikotomi tersebut, bagaimanapun Islam diturunkan sebagai agama rahmatan lil�alamin, agama terakhir yang diturunkan untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia seluruhnya. Bank syariah untuk semua, karena segala sesuatu yang bersifat haram tidak bisa dikonsumsi semua orang, tetapi yang halal boleh untuk semua. Demikian juga bank syariah atau bank Islam, kita semua tahu bahwa di seluruh dunia pemakai layanan perbankan syariah bukan hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim. Bahkan di Malaysia, Singapura lebih dari 30 persen nasabah mereka adalah non-Muslim. Perlu diingat bahwa larangan riba tidak hanya disampaikan oleh Alquran, tetapi juga Taurat dan Inj!
il. Bahkan para tokoh Yunani dan Amerika sekalipun, mereka memperingatkan bahaya penggelembungan bunga dan tepisahnya sektor riil dan sektor moneter. Persepsi dikotomi muncul akibat belum dipahaminya ekonomi dan perbankan syariah oleh masyarakat. Kenyataannya Bank Muamalatpun sejak sebelum krisis moneter sudah memiliki deposan non-Muslim. Apabila prinsip dan manajemen bank tersebut berdasarkan syariah Islam, hal tersebut adalah untuk melaksanakan ajaran tertinggi dalam etika bisnis, sehingga tujuan dunia akhirat dapat tercapai. Institusi asing dan konvensional yang menjalankan prinsip tersebut menginginkan hal yang, dapat menerapkan bisnis keuangan yang etikal, bertumpu pada sektor riil dan mampu menggerakkan dunia nyata, serta tidak memisahkan sektor riil dan sektor moneter yang menyebabkan kehancuran perekonomian dunia. Siapapun yang menjalankan prinsip syariah karena Allah, di manapun ia bertugas, pada prinsipnya adalah mujahid ekonomi syariah, untuk mencapai perekono!
mian dengan pertumbuhan sesungguhnya dan berkelanjutan, ekonom!
i yang m
enghantar keadaan yang lebih baik kepada anak-cucu kita di dunia dan akhirat. Saat ini banyak bank konvensional telah punya unit usaha syariah, dan atas jasa baik Bank Indonesia melalui Office Channeling maka secara segulasi transaksi syariah dimungkinkan dapat dilayani di setiap outlet bank di Indonesia. Faktor apa saja yang menyebabkan dikotomi itu makin memudar? Persepsi dikotomi tersebut memudar karena meluasnya layanan perbankan syariah dan semakin meluasnya pasar bank syariah. Karena masyarakat semakin familier dan mengenal kelebihan-kelebihan layanan syariah, maka semakin banyak masyarakat umum yang memilih bank syariah. Tidak ada lagi dikotomi bank syariah-bank konvensional. Yang ada adalah dikotomi sistem konvensional sistem syariah. Ini tidak menutup bank konvensional untuk menjadi champion ekonomi syariah. Contoh di Malaysia, juara Islamic banking adalah May Bank (sebuah bank konvensional) yang ternyata menjadi bank dengan operasi Islamic banking terbesar di Mal!
aysia. Office Channeling memungkinkan masyarakat yang familier dengan bank konvensional dapat memperoleh layanan perbankan syariah melalui counter bank syariah di bank konvensional. Selain itu, masyarakat yang unbankable pun dapat menikmati layanan syariah melalui produk Shar-E di Kantor Pos maupun lembaga-lembaga lain yang menjualnya. Suatu hal yang selalu dibutuhkan nasabah manapun adalah kedekatan dan akses yang luas. Dengan Office Channeling dan Shar-E mereka dapat sedekatnya memperoleh layanan syariah sekaligus memperoleh akses seluasnya di manapun mereka berada. Delivery channel layanan bank syariah lebih luas dari bank konvensional. Untuk pembukaan rekening, masyarakat tidak hanya terbatas pada ada atau tidaknya bank syariah karena salah satu produk bank syariah yaitu Shar-E merupakan pembukaan rekening instan dari manapun dan kapanpun, tidak perlu keberadaan bank, karena telah menjadi produk instan yang tersedia di seluruh Kantor Pos online, lembaga maupun peroran!
gan yang menjadi agen Shar-E di semua kabupaten di Indonesia. !
Demikian
pula untuk setoran tunai, juga tidak lagi tergantung pada bank. Masyarakat bisa menyetor melalui seluruh Kantor Pos dan juga lembaga maupun agen Izi uang, setoran elektronik. Bahkan dengan SHADR (SHAria Deposit aRrangement) semua nasabah bank syariah dapat menyetor tunai dari bank syariah lain manapun. Untuk tarik dana, bisa melalui seluruh ATM bank konvensional manapun. Sedangkan untuk layanan pembiayaan syariah, kita tahu bahwa Bank Indonesia tidak membatasi wilayah layanan pembiayaan dimanapun. Jadi walaupun kantor bank syariah berada di provinsi berbeda, bisa tetap melayani masyarakat. Kini makin banyak kalangan non-Muslim yang juga menjadi nasabah bank syariah. Ini menunjukkan ekonomi syariah, khususnya bank syariah juaga cocok untuk non-Muslim? Betul, perbankan syariah membuka diri seluasnya untuk hal tersebut. ASBISINDO memberikan kesempatan kepada seluruh anggotanya untuk memilih segmen masyarakat sebagai target pasarnya. Namun, pemilihan tersebut tetap tidak memb!
atasi segmen lain sebagai secondary market-nya. Bank Mega Syariah misalnya lebih colorful berprinsip untuk semua, bank syariah lainnya pun memilih segmen yang berbeda-beda. Semuanya menjadikan perbankan syariah di Indonesia lebih kaya dan siap menerima seluruh masyarakat Indonesia. Shar-E dengan kelebihan produk ini yang instan, diperoleh di semua kabupaten/kota, akses semua delivery channel dan sangat efisien bagi nasabah, tentu sangat menarik untuk siapapun. Jadi tidak mengherankan bila nasabah di Menado, Kupang dan Papua banyak yang non-Muslim. Mereka merasa nyaman memperoleh layanan ini. Berkait dengan hal di atas, apa saja tantangan bagi para praktisi ekonomi syariah untuk mewujudkan ekonomi syariah sebagai rahmatan lil�alamin? Tantangannya adalah bagaimana mendudukkan ekonomi syariah sebagai ekonomi yang lebih sesuai untuk bangsa Indnesia dapat menjadi sistem perekonomian utama, sehingga anak cucu kita terbebas dari pembayaran bunga berbunga dari utang nenek moyangn!
ya. Dari segi regulasi yang sudah ada di Indonesia, regulasi !
apakah y
ang masih diperlukan untuk menjadikan ekonomi syariah itu benarbenar rahmatan lil�alamin? Undang-undang perbankan syariah menjadi relevan untuk menjamin tegaknya perekonomian bangsa, agar Negara kita segera menjadi Negara yang lebih bermartabat. Tidak ada keinginan untuk menghancurkan bank-bank konvensional yang ada. Bahkan kita berpengharapan besar kepada mereka. Yang ada adalah keinginan mengajak bank-bank konvensional untuk secara gradual mengalihkan porsi bisnis konvensionalnya ke sistem yang lebih menguntungkan secara dunia akhirat, sehingga semakin berlimpah ridho Allah kepada Industri Perbankan kita.ika
( )

No comments:

Post a Comment