Cari Berita berita lama

Republika - Pembuatan SKCK Dibuka 24 Jam

Sabtu, 28 Januari 2006.

Pembuatan SKCK Dibuka 24 Jam

BEKASI -- Proses pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolrestro Bekasi akan dibuka selama 24 jam penuh. Menurut Kasat Intelkam Mapolrestro Bekasi, Kompol Nazarudin, kebijakan itu ditempuh mengingat banyaknya jumlah pelamar khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memerlukan surat SKCK. "Melihat pembuat SKCK semakin membludak, mulai hari ini pembuatan SKCK kita akan buka hingga malam hari agar masyarakat puas," kata Nazarudin, Jumat (27/1). Dia menambahkan, pelayanan SKCK juga kemungkinan akan dilakukan pada hari libur. Kebijakan pihak kepolisian itu mendapat sambutan positif DPRD Kota Bekasi. Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, berharap tidak ada lagi keluhan warga yang setiap harinya selalu saja memenuhi loket pembuatan SKCK. "Kami tadi melakukan tinjauan ke Disnaker untuk pembuatan kartu kuning, RSUD untuk pembuatan surat sehat, dan Polres untuk SKCK," ujar Heri Koswara. Hasil dari kunjungan itu, kata Heri, Komisi D menyimpulkan bahwa pelayanan terhadap para calon pelamar CPNS masih jauh dari memuaskan. "Masih banyak antrean dan ada juga yang memanfaatkan momentum ini untuk percaloan," ujarnya. Terkait masih adanya peluang terjadi pungutan, Heri mengatakan, DPRD Kota Bekasi mengajukan anggaran untuk operasional pembuatan seluruh persyaratan menjadi PNS tersebut dalam APBD 2007. "Harapannya, mereka bisa terlayani dengan baik dan petugas pun tidak mencari celah bagaimana mencari keuntungan dari kebutuhan mereka," katanya. Dengan demikian, lanjut Heri, para pelamar kerja itu benar-benar tidak harus mengeluarkan uang alias gratis selama mengurus segala persyaratan pendaftaran CPNS. Anggaran yang akan diajukan DPRD, lanjut politisi dari PKS ini, meliputi kertas untuk formulir (SKCK, surat segat, dan kartu kuning), tinta komputer, biaya operasional petugas, dan lain-lain yang diperlukan.

Pantauan Republika, ratusan pembuat kartu kuning, suraty keterangan sehat, dan SKCK harus rela mengantre dan berdesakan hingga berjam-jam. Pembuatan SKCK misalnya, bila dalam kondisi normal waktu yang diperlukan untuk membuat surat ini hanya lima jam, kini sampai memakan waktu setidaknya empat hari. Kurangnya personel semula menjadi alasan pihak Mapolrestro Bekasi menanggapi beragam keluhan yang muncul. Namun anehnya, sejumlah pembuat SKCK mengaku bisa cepat memperoleh surat yang dibutuhkan itu dengan memberi imbalan antara Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu per orang. "Karena kita mau cepat dan ada yang bisa membantu, ya tak apalah," ujar seorang pelamar, warga Desa Tridaya Kecamatan Tambun Selatan. Di Dinas Tenaga Kerja, ratusan pembuat kartu kuning juga menumpuk di depan loket yang hanya berjumlah satu. Otomatis, gerutu pembuat kartu sering terdengar begitu petugas menyebut nama selain nama mereka. Walaupun sering diimbau agar pembuat kartu kuning berlaku tertib, namun tetap saja mereka bergerombol memenuhi loket. Para petugas satuan polisi pamong praja yang berada di lokasi, justru disibukkan dengan mengatur motor pembuat kartu kuning. Mungkin saja karena!
menata parkir motor bisa mendatangkan keuntungan tersendiri bagi mereka. Pasalnya, tiap motor yang keluar dikenakan biaya sedikitnya Rp 1.000.

(c42 )

No comments:

Post a Comment