Cari Berita berita lama

Republika - MA Perkuat Hukuman Pidana Adiwarsita

Senin, 15 Mei 2006.

MA Perkuat Hukuman Pidana Adiwarsita






Hukuman Adiwarsita adalah pidana enam tahun penjara





JAKARTA ---- Upaya hukum yang terus dilakukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro membentur dinding. Upaya hukum kasasinya di Mahkamah Agung yang diharapkannya memberikan keringanan pidana, ternyata malah mendapatkan ganjaran yang serupa dengan vonis yang diterimanya sebelum ini. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperkuat hukuman terhadapnya. Hukuman yang harus ditanggungnya adalah pidana enam tahun penjara. Putusan ini memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama (PN) dan juga tingkat banding (PT). Putusan majelis hakim kasasi ini dilakukan pada Rabu (3/5). Majelis hakimnya terdiri atas Atja Sondjaja (Ketua), dan dua orang hakim agung sebagai anggota, yaitu Muhammad Taufik dan I Made Tarra. Berdasarkan petikan putusan yang didapatkan pada Jum'at (12/5), disebutkan Adiwarsita terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dengan dua orang terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana korupsi d!
ana APHI. Tindakannya itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 95 miliar dan USD 5,6 juta. Hukuman lain yang dijatuhkan padanya adalah membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43,54 miliar. Uang pengganti itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah HA Fattah, wakil Adiwarsita di APHI (Periode 1998-2003), dan Yusran Sharif sebagai bendaharanya. Ketua majelis hakim, Atja membenarkan soal putusan kasasi tersebut. ''Kasasinya ditolak. Pokoknya, putusannya kembali ke putusan PN Jakarta Pusat,'' ungkapnya mengomentari putusan majelis hakim. Soal pertimbangannya, Atja tak mau berkomentar. ''Sudah, saya lupa pertimbangannya.'' Selain Adiwarsita, Majelis Hakim juga memvonis Fattah dengan pidana empat tahun penjara. Denda yang ditanggungnya adalah Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan. Untuk rekannya, Yusran, MA menjatuhkan pidana empat tahun, dan jumlah dend!
a yang sama pula. Kedua-duanya juga diwajibkan membayar uang p!
engganti
tadi, bersama-sama dengan Adiwarsita. Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jakpus memvonis anggota DPR RI dari Partai Golkar ini dengan pidana enam tahun penjara. Dalam putusan perkara dengan nomor register 873/Pid B/2005/PN JKT PST tanggal 12 Oktober 2005 ini juga menyebutkan Adiwarsita dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan lainnya adalah membayar ganti rugi Rp 43,545 miliar secara tanggung renteng dengan Fattah dan Yusran. Namun, majelis menambahkan pidana tambahan untuk Adiwarsita agar membayar ganti rugi sebesar Rp 21,727 miliar. Vonis tingkat pertama bagi Yusran dan Fattah adalah pidana empat tahun penjara. Untuk Yusran, uang penggantinya mencapai Rp 800 juta subsider satu tahun kurungan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Fattah sebesar Rp 4,594 miliar. Adiwarsita pun kemudian mengupayakan banding. Namun, di PT DKI Jakarta, perkara nomor register 192/Pid/2005/PT DKI, tanggal 9 Desember malah menguatkan putusan di tingkat pertama. akt!
a angka Rp 95 miliar dan USD 5,6 juta Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Adiwarsita
(wed )

No comments:

Post a Comment